Kanwil Jogja, Zona Integritas Bebas Korupsi

 

zonawbkKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan menjadi zona integritas pertama di lingkup kantor wilayah seluruh Indonesia. Penetapan pembangunan zona integritas ini sebagai bentuk komitmen pemerintahan yang bersih menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pembangunan zona integritas perlu diwujudkan secara nyata oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkup Kanwil Kemenkumham DIY secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, DR. Bambang Rantam Sariwanto, SH., MM. saat memimpin apel pagi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Jumat (6/5). Dalam kesempatan tersebut, sebagai bentuk komitmen dilakukan pula penandatanganan dan pembacaan bersama Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkup Kanwil Kemenkumham DIY.

Bambang Rantam mengatakan komitmen pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan zona integritas merupakan upaya tindaklanjut dikeluarkannya Permenpan N0. 20 Tahun 2012 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik disertai sosialisasinya dan penerapan program secara konsisten. “Oleh karena itu program ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai sebagai komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju wilayah bebas dari korupsi,” katanya.

Menurut Bambang Rantam, Kanwil Kemenkumham DIY dipilih sebagai kantor wilayah pertama yang ditetapkan menjadi zona integitas karena  telah mempersiapkan lebih awal. Kanwil Kemenkumham DIY telah meraih sertifikat ISO 9001:2008 sejak 2010 dan telah memiliki 3 unit kerja zona Wilayah Bebas Korupsi yakni Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Untuk itu, penetapan zona integritas ini perlu ditindaklanjuti ke satuan kerja lainnya. “Satuan kerja yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi seluruh kegiatannya harus bebas korupsi,” ujar Bambang.

Bambang Rantam mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM telah ditunjuk sebagai kementerian percontohan dalam pembangunan zona integritas karena sebelumnya telah memiliki 300 satuan kerja wilayah bebas korupsi. Selanjutnya untuk menuju zona integritas yang bebas dari korupsi ini akan dilakukan penilaian oleh 3 lembaga independen yakni KPK, Ombudsmen RI dan Kemenpan. Apakah yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi tetap akan menjadi satuan kerja terpilih? “Belum tentu. Oleh karena itu, kepada Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Divisi dan para Kepala Satuan Kerja (UPT) agar melakukan pembinaan setelah ditetapkan sebagai zona integritas,” katanya. Ditambahkan, pembangunan zona integritas ini akan melalui tahap penilai mulai komitmen pakta integritas, penilaian wilayah bebas korupsi, dan tahapan penilaian wilayah bersih korupsi dan melayani.

Bambang Rantam berharap, penetapan zona integritas harus direspon secara fair dan realistis. Sebab keberhasilan penetapan sebagai wilayah bebas korupsi dapat dicabut oleh Kemenpan jika terdapat pengaduan dari masyarakat. “Kita harus berjalan apa adanya, tidak perlu mengada-ada, tapi bagaimana kita mencapai wilayah bebas korupsi dengan kuat. Saya yakin, jogja bisa mengarah ke tahapan itu. Jogja yang harus pertama menetapkan sebagai zona integritas. Inilah yang menjadi kebanggaan bahwa Jogja harus tetap harus nomor satu dan terdepan menjadi contoh kantor wilayah lain,” katanya. (Tim Web)


Cetak