Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Lantik 4 MPD Notaris dan 5 PPNS

WhatsApp Image 2019 11 13 at 5.15.42 PM

YOGYAKARTA-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta, Krismono melantik anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu(13/11/2019).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil melakukan pemberhentian kepada 4 (empat) anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan mengangkat 4 (empat) anggota untuk menggantikan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Dalam sambutannya, Krismono menyampaikan bahwa adanya kegiatan pelantikan MPD yang bertugas sebagai pengawas Notaris di Kabupaten dan Kota DIY sesuai dengan Pasal 13 Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas MPD.

"Pelantikan anggota pergantian antar waktu yang disebabkan anggota lama telah berakhir masa jabatannya, purna tugas dan pindah wilayah kerja," ujar Krismono dalam sambutan pelantikan di Aula Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

WhatsApp Image 2019 11 13 at 5.15.42 PM 1

Pembinaan dan pengawasan notaris serta perilaku dan pelaksanaan jabatan secara cermat merupakan salah satu tugas penting dari MPD. Terutama dengan adanya transformasi ekonomi dan implikasi tumbuhnya interpreneur baru. Tentu memunculkan kemudahan berusaha sehingga Notaris menjadi ujung tombak perinjinan pengusaha yang sudah dipermudah dengan melalui media elektronik. "MPD dapat meningkatkan tugas melakukan pembinaan kepada notaris, mengeliminir terjadinya gugatan suatu akta notaris," lanjutnya.

Selain itu, dilakukan juga pengangkatan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 5 (lima), 3 (tiga) untuk wilayah kerja DIY dan 2 (dua) untuk wilayah kerja Kabupaten Sleman.

Dalam melaksanakan pelantikan PPNS ini sesuai dengan Pasal 9 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

"PPNS mempunyai tugas sesuai dengan perundang-undangan di lingkungan Kementerian baik tupoksi, penyidikan bersama dengan penegak hukum yang lainnya, sesuai dengan bidang tugas berdasar Undang-undang," lanjut Krismono.

Semakin meningkatnya teknologi, Krismono menyampaikan bahwa PPNS harus selalu berperan aktif mengikuti perkembangan teknologi terutama dalam melakukan penyidikan dengan cara terbaru. "Tugas PPNS memahami peraturan perundang-undangan sehingga tidak ditemui kendala, serta keunggulan pengetahuan yang spesifik dan fokus hanya kepada peraturan perundang-undangan bidang tugasnya," lanjutnya.

Mengakhiri sambutan, Krismono berharap semua yang dilantik pada hari ini bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

WhatsApp Image 2019 11 13 at 5.15.42 PM 2

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak