Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Fasilitasi Pembentukan Raperda Kabupaten Bantul Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

hub4

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul pada Kamis (9/1/20). Kedatangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul tersebut dimaksudkan untuk melakukan rapat penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Penyusunan draft Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk meningkatkan dan menjamin keamanan dan keselamatan teknis dalam penggunaan kendaraan bermotor, khususnya dari sisi regulasi. Sebagaimana yang telah diketahui, regulasi merupakan faktor mendasar yang wajib ada dari setiap kebijakan yang akan dibuat Pemkab Bantul dalam rangka menertibkan masyarakatnya di sektor transportasi.

Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya Wisnu Indaryanto, Andika Distri Antoko, Rully Nindasari, dan Anita Martasari. Mereka semua secara bergantian memberikan masukan dan tanggapan sebagai bahan untuk menyempurnakan draft raperda.

Beberapa materi yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya terkait tunjangan resiko pada Pasal 11. Hal tersebut menjadi pembahasan karena sebelum ada wacana tunjangan resiko, para penguji kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul telah mendapatkan hak tunjangan kinerja. Jika ketentuan penambahan tunjangan resiko pada draft Raperda yang baru tersebut disetujui maka tentunya ada 2 tunjangan yang akan diperoleh para penguji kendaraan bermotor. Selain itu, agenda rapat juga mencermati pasal per pasal.

hub3hub3hub3

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak