Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Pioner Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Indonesia

uld7

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi melaunching unit layanan disabilitas (ULD) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan pada Rabu (27/11/19). Pembentukan ULD dilakukan sebagai upaya konkrit jajaran Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta untuk mengakomodir para penyandang disabilitas dalam menerima layanan.

Acara launching ULD dimulai pada pukul 09.00 WIB. Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta yang telah melakukan perubahan secara riil untuk membentuk ULD. Jajaran Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta merespon aspirasi dengan cepat dan menyikapi dengan perbaikan riil. Berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas telah tersedia baik itu di Kantor Wilayah, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Tedja Sukmana. Dalam sambutannya, Tedja menyampaikan bahwa pembentukan ULD adalah salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas meskipun mereka sedang menjalani masa hukuman namun pemenuhan hak mereka harus tetap dipenuhi. Pemenuhan hak atas penyandang disabilitas erat kaitannya dengan HAM, maka dari itu jajaran Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus mewujudkan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Krismono menyampaikan apresiasinya kepada PUSHAM UII yang telah berkolaborasi untuk membentuk ULD.

"Kami sangat mengapresiasi kepada PUSHAM UII atas kerjasamanya dalam pembentukan unit layanan disabilitas. Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta adalah pioner pembentukan ULD di Indonesia, ini adalah hal yang sangat luar biasa. Pembentukan ULD bukan hanya sebagai pelengkap, tapi juga sebagai pendorong pemenuhan hak para penyandang disabilitas", jelasnya dalam acara yang berlangsung di Wisma Pengayoman, Yogyakarta tersebut.

Krismono juga memberikan langkah-langkah akselerasi dalam pembentukan ULD yang akan terus dilakukan diantaranya perbaikan sarana dan prasarana disabilitas, peningkatan kerjasama dengan stakeholder eksternal, melakukan sosialisasi perlakuan terhadap penyandang disabilitas, penguatan rasa kepedulian dan tolong menolong, dan memaksimalkan pemenuhan perawatan dan kesehatan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAP), Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta, dan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Yogyakarta.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Pagar Butar Butar, jajaran kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, dan jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta.

 uld9uld9uld9uld9uld9uld9uld9uld9

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak