Kanwil Kemenkumham DIY Agendakan Obrolan Peneliti Bahas Topik Perubahan UU Bantuan Hukum

 Rapat OPini

YOGYAKARTA - Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta, Purwanto, saat mengawali sesi rapat persiapan penyelenggaraan kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) yang akan mengangkat topik diskusi "Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum", Rabu (27/1/2021).

OPini merupakan program diskusi daring yang digagas oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kemenkumham dengan tujuan menghasilkan pengetahuan mengenai isu
yang aktual dan relevan untuk dibicarakan, hal ini selaras dengan program Corporate University (CORPU) pada Kementerian Hukum dan HAM. Narasumber yang dihadirkan terdiri dari kalangan peneliti, akademisi, praktisi, hingga politisi.

Balitbangkumham mengemban tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan instansi vertikal Kemenkumham di provinsi yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Balitbangkumham. Dengan demikian diharapkan OPini yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta dapat turut memperkaya pengetahuan masyarakat di wilayah DIY, khususnya di bidang hukum dan HAM.

Rapat OPini tgl 27 01 2021

Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Susanti Yuliandari, menambahkan kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber dari unsur Pemerintah Daerah dan praktisi. OPini akan diselenggarakan pada Kamis, 4 Februari 2021 mulai pukul 09.00-12.00 WIB secara daring, dengan target peserta dari kalangan akademisi PTN/PTS (dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa), Organisasi Masyarakat LSM/OBH, Organisasi Perangkat Daerah, hingga kalangan pelajar. Pendaftaran dilakukan secara daring dan gratis.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak