Kanwil Kemenkumham DIY Bahas Kajian Hukum Tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Penanam Modal Asing

orA

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat terkait dengan pengumpulan data kajian hukum mengenai visa dan izin tinggal keimigrasian bagi penanam modal asing pada Kamis (27/5/21). Acara rapat tersebut dilaksanakan dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Badan Pusat Statistik DIY, dan Disperindag DIY.

Kajian mengenai pemberian visa dan izin tinggal bagi penanam modal asing dilihat dalam dimensi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kajian hukum tersebut, peran imigrasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan memberikan kemudahan dalam bentuk visa dan izin tinggal bagi penanam modal asing.

Kepala Bidang HAM, Purwanto menyampaikan bahwa di masa pandemi ini diperlukan kebijakan yang konkret untuk mendorong peran imigrasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Peran penting imigrasi dalam dimensi perekonomian yaitu dengan memberikan visa dan izin tinggal", jelasnya.

Guna mempertimbangkan gagasan tersebut disusunlah kajian hukum yang akan melihat dalam berbagai sudut pandang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Tujuan akhirnya tentu pemulihan ekonomi nasional setalah pandemi COVID-19 ini.

ora1

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak