Kanwil Kemenkumham DIY dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Bahas Hak dan Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas Melalui Workshop

WhatsApp Image 2019-11-27 at 10.46.17.jpeg

Yogyakarta_Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma integrated criminal justice system, yang juga merupakan ruh dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya bagian hak hukum. Proses peradilan dimaknai dalam arti luas yaitu satu kesatuan yang tidak terpisahkan semenjak penanganan perkara oleh Kepolisian, Kejaksaaan, Peradilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh institusi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lapas, Rutan, maupun di LPKA. 

Berdasarkan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan workshop terkait Unit Layanan Disabilitas yang sebelumnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penanganan penyandang disabilitas dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia, Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak, dan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Wisma Dalem Pengayoman, Tamansiswa, rabu (27/11/19).

WhatsApp Image 2019-11-27 at 10.46.16.jpeg

Workshop yang diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta beserta para pejabat struktural serta perwakilan dari elemen masyarakat membahas bagaimana meminimalisir hambatan-hambatan yang dihadapi serta mengupayakan kerjasama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah, civitas akademik, maupun organisasi non pemerintah terutama dalam memberikan pendampingan dan pelatihan bagi Petugas Pemasyarakatan dalam menangani penyandang disabilitas.

Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia yang juga sebagai narasumber mengungkapkan tentang proses pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di wilayah D.I. Yogyakarta melalui penelitian yang rumit dan sangat cepat. “Respon dari pihak kantor wilayah sungguh luar biasa guna terwujudnya ULD ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY adalah satu-satunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia yang memiliki Unit Layanan Disabilitas dengan dokumen pendukung yang lengkap. Akan tetapi di sisi lain, tak bisa dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya Tim ULD yang telah terbentuk mengalami banyak sekali hambatan terutama dalam mewujudkan sarana prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas serta kualitas Petugas Pemasyarakatan yang mampu menangani penyandang disabilitas secara optimal.” jelas Eko.

Narasumber lainnya yaitu Suharto,  Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas menyampaikan ketika ULD telah berjalan dengan baik perlu dilakukan penelitian tentang kebutuhan bagi penyandang disabilitas pada lapas dan rutan kembali. “Masing-masing penyandang disabilitas mempunyai kebutuhan dan keterbatasan sendiri-sendiri. Tentunya ini harus di kaji lebih untuk memberikan fasilitas, sarana dan prasarana kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia pada lapas dan rutan.”tuturnya.

WhatsApp Image 2019-11-27 at 10.46.15.jpeg

Sementara itu, menjawab pertanyaan Soleh Joko Sutopo, Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bantul dalam menyampaikan terkait seberapa urgensi adanya ULD pada lapas dan rutan karena sampai saat ini belum adanya pendampingan pada ULD di rutan Bantul, Eko menjelaskan bahwa saat ini baru dilaksanakan pendampingan pada wilayah Yogyakarta khususnya pada Lapas Klas IIA Yogyakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta saja. “ Kedepannya akan kita agendakan pendampingan pada wilayah satuan kerja lainnya. Untuk masalah seberapa urgensinya ada 2 sisi yaitu sisi filosofi , apapun alasannya UPT merupakan bagian administrasi dalam pelayanan publik, sedangkan sisi yuridis telah disebutkan dalam undang-undang bahwa unit pemasyarakatan wajib menyediakan unit layanan bagi penyandang disabilitas.

Harapan kedepannya dengan adanya ULD pada seluruh unit satuan kerja pada lapas dan rutan senantiasa berusaha untuk mengoptimalkan pemenuhan hak-hak bagi tahanan, Warga Binaan Pemasyarakatan, maupun pengunjung tak terkecuali bagi penyandang disabilitas karena para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia tentunya harus diperhatikan sehingga dapat hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak