Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Rapat Virtual dengan Pemkot Yogyakarta, Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunukasi

WhatsApp Image 2021 02 24 at 15.19.42 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar rapat koordinasi virtual bersama Pemerintah Kota Yogyakarta. Rapat tersebut membahas draf Raperda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastuktur Pasif Telekomunikasi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat virtual dari Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (24/2/2021). Hadir mengikuti rapat yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Nova Asmirawati, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Ika Cahyaningtyas, Iffa Choirun Nisa, dan Rasyid Kurniawan.

Sementara itu, dari Pemerintah Kota Yogyakarta hadir Kepala Dinas Kominfo Kota Yogyakarta, Dinas PUPKP Kota Yogaykarta, DPMPTSP Kota Yogyakarta, dan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Yogyakarta dengan agenda rapat menindaklanjuti hasil konsultasi dari Biro Hukum Setda DIY. Pembahasan legal drafting pasal per pasal menyesuaikan dengan catatan hasil konsultasi dengan Biro Hukum.

Hasil kesepakatan rapat di antaranya terdapat penyesuaian dalam bab konsideran menimbang serta sejumlah pasal dalam Raperda tersebut. Dirumuskan pula ketentuan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud dan bagaimana spesifikasi dengan Badan Usaha atau Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi.

Selain itu, ada penmabahan dalam sejumlah pasal, di antaranya rumusan terkait sarana pendukung dan identitas hukum yang merujuk pada Permenkominfo, serta penyempurnaan Bab Ketentuan Pidana, yang di antaranya terkait dengan jenis pelanggaran hingga penerapan sanksi.

WhatsApp Image 2021 02 24 at 15.19.42

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak