Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris

WhatsApp Image 2021 08 30 at 15.19.17

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Kegiatan ini diikuti seluruh notaris di wilayah DIY.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual, Senin (30/8/2021). Kakanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, serta Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Tutik Nur Eni, hadir dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.2.UM.01.01-2282 tanggal 15 Juni 2021 Perihal Penyampaian Hasil Analisa PPATK terhadap Kuisener Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.2.UM.01.01-2589 tanggal 19 Juli 2021 Hal Penyampaian Panduan Teknis Pelaksanaan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta Jadwal Sosialisasi terkait Panduan Teknis Audit Kepatuhan Langsung (On Site).

WhatsApp Image 2021 08 30 at 15.20.38

Dalam sambutannya, Budi Situngkir menyampaikan bahwa Notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu unsur 'pelapor' yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Adapun kewajiban tersebut salah satunya dengan menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan PMPJ pada kantor notaris yang disusun dalam bentuk pedoman yang memuat paling sedikit mengenai prosedur penerapan PMPJ, prosedur Pemantauan dan Pengawasan Kepatuhan terhadap Penerapan PMPJ, dan prosedur Penerimaan dan Pelatihan Pegawai agar memahami prosedur PMPJ.

"Dengan penerapan PMPJ bagi Notaris, Notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah. PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris agar dalam pelaksanaan jabatan Notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya ke dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya," ujar Budi Situngkir.

WhatsApp Image 2021 08 30 at 15.20.01 1

Narasumber dalam acara sosialisasi ini yaitu Winanto Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) serta Pandan Nurwulan dari Majelis Pengawas Wilayah DIY. Budi Situngkir berharap Notaris bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik.

"Sehingga pada saat dilakukan pengawasan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seluruh Notaris sudah memahami maksud dan tujuan pengawasan," ungkapnya.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY serta Ketua Pengurus Daerah INI Kabupaten/Kota wilayah DIY.

WhatsApp Image 2021 08 30 at 15.20.38 1

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak