Kanwil Kemenkumham DIY Hadiri Forum Diskusi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 IMG 20191119 WA0104

SLEMAN-Kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah sampai pada tahap penyampaian laporan akhir yang diselenggarakan dalam bentuk forum diskusi. Kegiatan forum diskusi tersebut dilaksanakan di Ruang Boko Hotel Atrium Premiere Yogyakarta, Senin (14/11/2019).

Acara dibuka pada pukul 08.30 WIB oleh Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kuswanto. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Tim Kajian Kebijakan Universitas Islam Indonesia, Saifuddin, tentang hasil evaluasi terhadap Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tersebut. Beberapa hal yang disampaikannya diantaranya terkait penggunaan istilah dalam Perda yang masih bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan belum adanya pengaturan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Disabilitas korban kekerasan.

IMG 20191119 WA0106

Terhadap paparan hasil kajian tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapannya. Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta yang diwakili oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan tanggapan agar kajian dibagi dalam tahapan-tahapan.

"misalnya kajian awal tentang kewenangan, pada kajian antara tentang substansi Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kemudian kajian akhir terkait implementasi Perda serta rekomendasinya," ujar Nova salah satu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta yang hadir sebagai peserta.

Pihaknya beralasan bahwa tujuan adanya kajian tersebut agar laporan hasil kajian dapat dilanjutkan pada Naskah Akademik bilamana diperlukan.

IMG 20191119 WA0103

Beberapa instansi yang turut diundang diantaranya Ombudsman Perwakilan DIY, Biro Hukum, Biro Pembinaan Mental dan Spiritual, Bappeda DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Dinas Pemuda dan Olahraga, Komite Disabilitas DIY, dan organisasi terkait lainnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)


Cetak