Kanwil Kemenkumham DIY Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum Baru, Harapkan Pemerataan di Semua Wilayah

WhatsApp Image 2021 02 19 at 10.56.16 4

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham DIY) kembali menjaring calon Pemberi Bantuan Hukum untuk periode 2022-2024. Dengan penjaringan ini diharapkan bisa tercapai pemerataan keberadaan Pemberi Bantuan Hukum di semua wilayah di DIY.

Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (19/2/2021). Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, serta Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Budi Hartono.

Diseminasi kali ini dihadiri 24 calon Pemberi Bantuan Hukum baru yang akan mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Calon Pemberi Bantuan Hukum ini mendapatkan penjelasan mengenai verifikasi dan akreditasi ini dari Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, Rina Nurul Fitri Atien dan Bayu Putro Panerus.

Kus, yang menyampaikan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham DIY, mengatakan pemberian bantuan hukum ini merupakan amanat UUD 1945 agar setiap mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum.

"Hal ini pun sebagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional warna negara untuk mengakses keadilan dan persamaan di hadapan hukum dan sebagai bukti Negara hadir dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga masyarakat, khususnya masyarakat miskin," ujarnya.

WhatsApp Image 2021 02 19 at 10.56.16 2

Kus mengatakan bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan, baik secara ligitasi maupun nonlitigasi. Ia menyebut pemberian bantuan hukum dilakukan oleh organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

"Organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin atau kelompok orang miskin wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan akreditasi, yang dalam hal ini dilakukan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Kus berharap calon Pemberi Bantuan Hukum yang baru bisa memahami syarat, prosedur, dan tata cara pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang akan dilaksanakan. Dengan adanya verifikasi dan akreditasi ini diharapkan bisa menjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah di DIY.

"Diharapkan organisasi bantuan hukum yang terjaring merupakan Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas dan keberadaannya merata di setiap Kabupaten/Kota, karena hingga saat ini baru terdapat 42 persen Kabupaten/Kota yang memiliki organisasi Pemberi Bantuan Hukum," ungkap Kus.

"Sedangkan kebutuhan terhadap akses keadilan melalui Bantuan Hukum sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya orang miskin yang berhadapan dengan hukum," tandasnya.

WhatsApp Image 2021 02 19 at 10.56.16 5

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak