Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Pemeriksaan Faktual Lapangan Terhadap LSM SIGAB

WhatsApp Image 2024 05 06 at 10.38.14

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melanjutkan proses verifikasi dan akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2025-2027 dengan menggelar kegiatan pemeriksaan faktual lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan calon PBH dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, bersama Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kanwil Kemenkumham DIY yang terdiri dari Pejabat Administrator, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum mengunjungi kantor LSM Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) pada hari Senin, (06/04/2024).

SIGAB adalah organisasi non pemerintah yang bersifat independen, nirlaba, dan non-partisan. SIGAB didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 2003. Organisasi ini mempunyai cita-cita besar untuk membela dan memperjuangkan hak-hak difabel di seluruh Indonesia hingga terwujud kehidupan yang setara dan inklusif.

Pemeriksaan Faktual Lapangan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY terhadap LSM SIGAB merupakan tahapan terakhir setelah tahapan Administrasi dan Pencocokan berkas, dimana Kanwil Kemenkumham DIY memastikan kesusuaian dokumen yang diupload dengan kondisi di lapangan dengan melakukan wawancara dengan pengurus, advokat/paralegal, serta staf SIGAB. Selain itu, tim Pokjada kanwil Kemenkumham DIY juga meninjau langsung sarana dan prasarana yang dimiliki SIGAB untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa pemeriksaan faktual lapangan merupakan tahapan penting dalam proses verifikasi dan akreditasi PBH. "Melalui pemeriksaan ini, kami ingin memastikan bahwa SIGAB benar-benar memiliki komitmen dan kemampuan yang memadai untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat miskin," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui penyediaan layanan bantuan hukum yang berkualitas. "Kami berharap dengan adanya PBH yang terakreditasi, masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan efektif," terangnya.

Hasil dari Pemeriksaan faktual lapangan terhadap calon PBH periode 2025-2027 nantinya akan menjadi bahan pertimbangan rekomendasi Kanwil Kemenkumham DIY yang akan diajukan pada unit Pusat.

WhatsApp Image 2024 05 06 at 10.38.15

WhatsApp Image 2024 05 06 at 10.38.16

WhatsApp Image 2024 05 06 at 10.38.16 1

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt.Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati.


Cetak