Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Verifikasi Faktual Organisasi Bantuan Hukum Untuk Periode 2022-2024

bankum2 

Yogyakarta_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melanjutkan proses pemeriksaan faktual terhadap organisasi bantuan hukum lama dalam rangka reverivikasi dan reakreditasi untuk periode tahun 2022-2024. Pemeriksaan faktual ini merupakan rangkaian dari proses verifikasi dan akredikatsi ulang Organisasi Bantuan Hukum (OBH) .Pemeriksaan faktual dilaksanakan di ruang rapat perancang Kemenkumham DIY, Jum;at (27/8/2021).

Ada sejumlah hal yang dilakukan pengecekan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos ke tahap pemeriksaan faktual ini, di antaranya data pengurus, data advokat/paralegal, data kasus kegiatan litigasi dan non litigasi, serta dokumen administrasi.

Kegiatan verifikasi dan akreditasi ulang OBH, dibuka dengan sambutan dan arahan dari kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Argap Situngkir, beliau memberikan apresiasi terhadap OBH yang telah memberikan bantuan hukum kepada masayarakat yang kurang mampu dengan profesiona dan diharapkan semua OBH diharapkan dapat lolos verifikasi faktual sehingga dapat menjalankan program bantuan hukum dengan lebih baik lagi kedepannya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

bankum1

“Diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara verifikator dengan pihak OBH sehingga pelaksanaan program bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik. Diharapkan agar program bantuan hukum dapat terlaksana dan menyasar semua tempat secara merata tidak hanya berpusat pada satu tempat saja. “ Ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah istimewa Yogyakarta, Budi Argap Situngkir.

OBH yang menjalani pemeriksaan faktual tanggal 27 Agustus 2021 ini yakni OBH Handayani, Nyi Ageng Serang dan PBHI. Pada pemeriksaan faktual ini tim verifikator memberikan catatan tentang hasil verifikasi yang dilakukan sehingga nantinya kekurangan atau temuan yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut dapat untuk ditindaklanjuti oleh pihak OBH untuk segera melengkapi berkas sesuai catatan yang diberikan tim verifikator.

Pada tahap selanjutnya, Pokjada akan melakukan pemeriksaan faktual dengan survei lapangan terhadap OBH yang telah lolos dari tahap sebelumnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak