Kanwil Kemenkumham DIY Lanjutkan Fasilitasi Pembahasan Raperda Penyakit Menular

photo 2021 03 05 15 06 33

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar rapat fasilitasi lanjutan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pertemuan itu membahas kelanjutan rencana penyusunan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberatasan Penyakit Menular.

Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Jumat (5/3/2021). Hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Subbagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Kota Yogyakarta, Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, serta tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY yang terdiri dari Ni Made Wulan, Wisnu Indaryanto, Anita Marthasari, Widi Prabowo, RL Panji Wiratmoko, dan Aditya Nugraha Novianta.

photo 2021 03 05 15 06 36

Tim dari Kanwil Kemenkumham DIY memberikan sejumlah masukan dalam rapat yang dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham DIY, Santi Mediana Panjaitan. Masukan dari Kanwil DIY di antaranya terkait Pasal 1 dilewatkan terlebih dahulu sambil mencermati Pasal berikutnya untuk mengetahui apakah perlu menambahkan frasa dalam ketentuan umum. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (5) disarankan dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta agar pembentukan Satgas dapat dibentuk hingga tingkat kelurahan. Hingga pembahasan terkait dengan perubahan beberapa pasal.

Pembahasan beberapa muatan materi masih diperlukan koordinasi lebih lanjut antar OPD. Masing-masing pihak turut mengemukakan masukan dan pendapatnya terkait Raperda dalam diskusi tersebut. Rencananya rapat akan dilanjutkan pekan depan dengan pembahasan muatan materi yang telah dikoordinasikan dengan seluruh OPD terkait.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak