Kanwil Kemenkumham DIY Lanjutkan Fasilitasi Pembahasan Raperda Penyakit Menular, Kakanwil: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat

WhatsApp Image 2021 02 24 at 11.24.23 3

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melanjutkan fasilitasi pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan Penyakit Menular. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Sarwono, berharap Raperda yang dibahas bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Yogyakarta.

Lanjutan pembahasan Raperda dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (24/2/2021). Selain Budi, turut hadir pula Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Santi Mediana Panjaitan, serta Tim Perancang Peraturan Peraturan-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Prihanta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, beserta tim.

Dalam sambutannya, Budi mengatakan Kota Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang terkena dampak adanya penyakit menular telah melakukan sejumlah kebijakan, di antaranya telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Namun, Perwal ini hanya mengatur tentang penyakit menular Covid-19.

"Saat ini kita tidak pernah tahu perkembangan penyakit menular lainnya di masa depan. Oleh karena itu Pemerintahan Daerah, dalam hal ini DPRD Kota Yogyakarta, memiliki inisiatif untuk membentuk Peraturan DDaerah mengenai Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan Penyakit Menular yang efektif dan efisien," ujar Budi.

WhatsApp Image 2021 02 24 at 11.24.23

Budi menyebut UU memberikan kewenangan bagi Pemda untuk mengendalikan penyakit menular yang pengaturannya aplikatif dan dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemda dan masyarakat. Budi pun berharap Raperda ini bisa memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.

"Semoga Raperda Kota Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan Penyakit Menular yang dibentuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kota Yogyakarta," tuturnya.

Di sisi lain, Kus selaku Kabid Hukum mengingatkan agar Raperda yang disusun juga memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berharap penyusunan Raperda juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Hak Asasi Manusia.

"Raperda yang dibuat agar selalu memperhatikan Permenkumham yang berkaitan dengan HAM. Kami mohon perkenan Bapak Ibu agar muatan materi yang dimuat dalam Raperda tetap memperhatikan nilai-nilai HAM. Ke depan mohon batuan teman-teman untuk memperhatikan acuan tersebut," kata Kus.

Sementara itu, Pemda Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham DIY atas fasilitasi penyusunan Raperda ini. Fasilitasi ini diharapkan bisa menghasilkan Raperda yang lebih baik dan implementatif.

"Atas fasilitasi ini kami menghaturkan banyak terima kasih. Mudan-mudahan dengan adanya kegiatan ini, Raperda yang disusun akan lebih baik, baik dari sisi legal drafting, dari sisi materinya bisa implementatif, juga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya juga lebih sinkron," ungkapnya.

WhatsApp Image 2021 02 24 at 11.24.23 4

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak