Yogyakarta_Kepala Pusat (kapus) Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , Liestiarini Wulandari berikan pengarahan kepada perancang perundang-undangan dan penyuluh hukum kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang penggunaan pedoman analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum daerah di kanwil kemenkumham DIY dan Instansi Pemerintah Daerah, kamis (05/12/19).
“ Kantor wilayah menjadi pemula pada pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (AE) hukum terhadap produk hukum dalam 6 dimensi yang mana dimensi Pancasila dimasukkan dalam penyusunan tahun 2020. Seluruh perancang dan penyuluh hukum harus selalu update terhadap perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Untuk itu pentingnya AE dilaksanakan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama “stakeholder” yang harus segera ditindak lanjuti.” jelas Lies.
Target AE pada kanwil yang harus dicapai pada saat pemantauan dan peninjauan. “Sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2019 ada beberapa target yang harus terpenuhi yaitu inventarisasi peraturan terkait UMKM, penyusunan AE, penyusunan rekomendasi yang kemudian akan dilakukan tindak lanjut oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terhadap rekomendasi tersebut sampai instansi terkait yang menjadi pemrakarsa.” tuturnya.
Sementara itu , Nunuk Febriananingsih , Kepala Subbidang Sumber Daya Alam I menjelaskan proses dan cara kerja yang akan dilaksanakan pada AE yaitu melakukan penyusunan tim dengan menunjukkan surat penawaran anggota tim, selanjutnya mencari permasalahan aturan daerah tentang peraturan daerah, menilai pasal-pasal peraturan daerah dengan dimensi peraturan daerah tersebut. “Penilaian dimulai dengan potensi disharmoni UMKM seperti perdagangan, inventarisasi dan tenaga kerja. Kemudian akan dilaksanakan kejelasan rumusan serta kesesuaian norma dan asas muatan umum.”pungkasnya.
Kus Aprianawati, Kepala Bidang Hukum berharap sebelum memasuki tahun anggaran 2020 , kanwil kemenkumham DIY mendapat penekanan dan pedoman yang baku dengan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang baku agar dalam berkegiatan tidak menyimpang.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)