Kanwil Kemenkumham DIY Perkuat Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

20210616 115544

Yogyakarta_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawahnya mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia. Pentingnya pemahaman atas HAM terutama bagi penyandang disabilitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi tujuan kantor wilayah untuk melaksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM jajaran Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I.Yogyakarta, Rabu (16/06/21) bertempat di Wisma Tamu Pengayoman.

Screenshot 20210616 112919 Gallery

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya. Berpedoman Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, kantor wilayah melakukan optimalisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia, khususnya yang sarana yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus berpedoman pada prinsip hak asasi manusia." kata Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

20210616 114038

Lebih lanjut, Monica juga menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan harus dilaksanakan. " Harapannya dengan kegiatan ini dapat menjadi modal dan pengetahuan penting khsusnya para Ka-UPT, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui pelayanan publik yang diberikan." tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan kegiatan desiminasi pelayanan publik berbasis HAM ini sangat bermanfaat bagi UPT khususnya jajaran pemasyarakat untuk memberikan pelayanan publik terutama penyandang disabilitas."Seluruh UPT harus dapat memahami keseluruhan teknik untuk memberikan pelayanan maksimal pada penyandang disabilitas. Point penting disini ada 2(dua) hal yaitu kesediaan fasilitas dan Sumber Daya Manusia. Harapan saya untuk tahun 2021 seluruh jajaran UPT kanwil kemenkumham D.I.Yogyakarta memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM." harapnya. Hadir pada kegiatan tersebut , Kepala Bidang HAM Purwanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian , Ian Fidihanto Markos, para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran kantor wilayah dan operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

 

Selaku narasumber pada pelaksanaan kegiatan diseminasi tersebut ,Eko Riyadi dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menjelaskan berbagai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. " Tentunya pelayanan bagi penyandang disabilitas berbeda dengan pelayanan masyarakat umum, banyak sekali prosedur yang harus dilakukan. Pelaksanaan pelayanan yang maksimal akan sangat berarti bagi masyarakat difabel seperti ketersediaan perangkat layanan dan SDM yang tentu saja banyak tantangan dan hambatan, Untuk itu dalam kesempatan ini akan dibahas secara rinci agar dapat meminimalisir hambatan yang di hadapi sehingga tercapai pelayanan publik yang baik."pungkasnya.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak