Kanwil Kemenkumham DIY Raih Penghargaan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dari DJKI

WhatsApp Image 2021 02 18 at 12.42.27 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY kembali menorehkan prestasi. Kanwil Kemenkumham DIY meraih penghargaan 5 besar terbanyak se-Indonesia dalam penerimaan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Penghargaan dan apresiasi atas capaian tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Chairani Idha, Kamis (18/2/2021). Chairani beserta jajaran menyerahkan 2 buah laptop sebagai apresiasi atas capaian yang telah diraih Kanwil Kemenkumham DIY.

"Semoga bermanfaat untuk Kanwil DIY," ujar Chairani.

Kakanwil Kemenkumham DIY, Budi Sarwono, berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Budi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani. Turut hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Vanny Aldilla.

Dalam pertemuan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang antara Kakanwil Budi Sarwono dengan Sesditjen KI Chairani Idha.

Penghargaan 5 besar terbanyak dalam penerimaan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diterima Kanwil Kemenkumham DIY dinilai berdasarkan jumlah pemohon Kekayaan Intelektual, baik merek, paten, hak cipta, maupun desain industri, yang didasarkan pada KTP pemohon. Selain Kanwil DIY, ada 4 Kanwil lain yang menerima penghargaan serupa, yaitu Kanwil Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

Kanwil Kemenkumham DIY sendiri melayani permohonan pendaftar KI sebanyak 25-30 pemohon setiap harinya. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen mengedepankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meski di tengah pandemi Covid-19.

WhatsApp Image 2021 02 18 at 12.42.27

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak