Kanwil Kemenkumham DIY Selenggarakan Forum Pendalaman Materi Pola Karir Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan

 WhatsApp Image 2020 06 18 at 13.59.29 1

YOGYAKARTA - Perancang peraturan perundang-undangan memiliki tugas dan fungsi strategis dalam melaksanakan pembentukan produk hukum baik di pusat maupun di daerah. Tentu saja karir jabatan tersebut memerlukan sumberdaya yang berkompeten di bidangnya. Perlunya pengembangan kompetensi tersebut perlu didukung dengan manajemen Sumberdaya manusia yang baik pula, seperti pendalaman materi terkait aturan pola karir jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (PerUU) yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Kamis (18/6/2020).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta Indro Purwoko, menyampaikan bahwa keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting.
"Keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan ini sangatlah penting karena harus dilibatkan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas Kakanwil.

Hal tentang keterlibatan Perancang ini terdapat dalam beberapa peraturan, diantaranya yaitu ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Mengingat pentingnya peran Perancang, maka dibutuhkan adanya pengembangan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan," tambahnya.

Pengembangan dimaksud tertuang dalam ketentuan Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

WhatsApp Image 2020 06 18 at 15.35.02

Surat Keputusan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.2224.PP.04.03 Tahun 2019 tentang Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.217.PP.04.03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.2301.PP.04.03 tahun 2019 tentang Pembagian Kelompok Kerja dalam Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan sebagai pedoman bagi Perancang di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan tugas-tugasnya, khususnya terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maupun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, meskipun pada prakteknya pengaturan tersebut memberikan kebimbangan bagi para Perancang dalam melalukan tata kelola kerjanya.

"Dengan adanya kegiatan Pembinaan Pola Karier Perancang Peraturan Perundang-undangan ini, kami berharap agar bisa mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait pola karier jabatan Perancang sekaligus juga dapat menyelesaikan segala permasalahan dan kebimbangan yang sudah diuraikan di atas," pungkas Kakanwil.

WhatsApp Image 2020 06 18 at 13.59.29 2

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, membacakan laporan kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat kantor wilayah tersebut.

Monica mengatakan bahwa pelaksanaan zonasi dan pokja akan mempermudah para Perancang PerUU dalam melaksanakan tugas pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya.
"selain itu untuk memahami prinsip serta teknis penilaian angka kredit sebagai daya dukung karir Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Pihaknya berterima kasih kepada para seluruh Narasumber dan peserta kegiatan forum pendalaman materi yang terdiri dari Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta dan instansi pemerintah daerah DIY. Turut hadir para narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak