Kanwil Kemenkumham DIY Turut Berperan Aktif Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di DIY

Rakor APH DIY 29 Agustus 2019

YOGYAKARTA—Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen dan turut berperan aktif dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme di wilayah hukum D.I. Yogyakarta.

Demikian disampaikan Suroso, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY pada acara "Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Perkara Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta" yang berlangsung di Hotel JW. Marriot Yogyakarta, Kamis (29/08/2019).

“Lapas dan rutan di Indonesia mengalami overkapasitas dan merupakan peluang bagi napi terorisme untuk menyebarkan paham radikal, sehingga perlu dilakukan tindakan yang khusus. Salah satu upaya pemerintah adalah revitalisasi pemasyarakatan, napi terorisme ditempatkan di lapas super maximum security. Untuk lapas dan rutan pada unit pelaksana teknis Alhamdulillah keadaan masih aman dan kondusif, namun tidak menutup kemungkinan paham teroris bisa muncul dan berkembang di dalam lapas dan rutan,” jelas Suroso.

“Atas hal tersebut, diharapkan seluruh aparat penegak hukum khususnya jajaran pemasyarakatan di wilayah DIY terus meningkatkan kewaspadaan, dapat melihat pergerakan sekecil apapun di dalam tembok lapas dan rutan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna pencegahan gangguan keamanan terorisme,” lanjutnya.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan instansi aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kanwil Kemenkumham DIY tersebut diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, mengatakan di Indonesia telah dipilih sistem pemasyarakatan tidak mengenal adanya penjeraan dan pembalasan akan tetapi pelanggar hukum harus dibina dan dilakukan reintegrasi sosial. “Pentingnya revitalisasi di pemasyarakatan sangat mendukung pergerakan perkembangan paham terorisme di Indonesia.”

Ibnu Suhendra, Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen densus 88 yang juga sebagai narasumber menjelaskan terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Suriah sebagai dalang aksi terorisme di Indonesia, perkembangan teknologi informasi (media sosial) menyebabkan usaha terorisme untuk mengumpulkan massa menjadi lebih mudah. “Tingkatkan selalu kewaspadaan dan tetap cermati setiap hal apapun yang mengarah pada ancaman dan gangguan terorisme,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ustaz Wijayanto bahwa proses seseorang menjadi teroris atau terpapar paham radikalisme itu kompleks dan tidak bisa dipahami dari satu faktor atau sudut pandang saja, awalnya dari multiinterpretasi atau penafsiran terhadap pengertian jihad, sirik, taghut, dan lain-lain oleh pihak yang belum cukup memiliki ilmu agama, hanya memiliki ilmu lain, seperti mahasiswa berprestasi yang terpengaruh paham radikalisme dan biasanya pihak yang labil dalam hal ini remaja belum dewasa tapi bukan anak anak.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)

 kolase rakor APH DIY


Cetak