Kembangkan Sistem Informasi JDIH, Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Penguatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi

Screenshot 20210603 111753 Gallery

Yogyakarta_Dalam rangka menunjang transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Guna mengoptimalkan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D. I. Yogyakarta Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun Anggaran 2021, Kamis (03/06/21) yg diikuti oleh Biro Hukum , Sekretariat Dewan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Perpustakaan kabupaten dan kota wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat Dewan, Biro Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Instansi / Lembaga di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum dan perpustakaan hukum.

Screenshot 20210603 112115 Gallery
"Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak lepas dari tujuan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional , yaitu diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.  Kanwil terus mendukung terselenggaranya pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum pada anggota JDIH di wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum,  " jelas Budi Argap Situngkir.

Screenshot 20210603 111625 Gallery

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal di bidang hukum yang berfungsi sebagai pusat layanan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta  berkewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya produk-produk hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan kegiatan ini diharapakan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas dan konkrit mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum secara baik dan terintegrasi, serta sarana koordinasi untuk mempercepat proses pengintegrasian seluruh anggota JDIHN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa segera tercapai. Dalam laporannya Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati menyampaikan kegiatan ini  menghadirkan tiga narasumber antara lain, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah  DIY, Cahyaningsih. Kepala Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Dinas Kominfo DIY, Sayuri Egaravanda, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum BPHN, Edi Suprapto.

Sementara itu, salah satu narasumber Sayuri Egaravanda dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY,menyampaikan bahwa berbicara mengenai informasi ada beberapa  hal yang harus di perhatikan, diantaraanya informasi bisa disampaikan dengan baik dan benar kepada masyarat dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan untuk keamanan informasi.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak