Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Hadiri Acara Pengukuhan Anggota Komisi Informasi Daerah di Kepatihan

kid7

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu instansi diluar forkompinda yang diundang dalam acara Pengukuhan Anggota Komisi Informasi Daerah DIY periode 2019-2023 di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY pada Jumat (29/11/19). Pengukuhan anggota Komisi Informasi Daerah tersebut dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca kepengurusan periode sebelumnya berakhir.

Hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham D. I. Yogyakarta dalam acara pengukuhan tersebut adalah Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, F. Surya Kumara. Acara pengukuhan dimulai tepat pada pukul 09.30 WIB. Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku pejabat yang mengukuhkan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Komisi Informasi Daerah bukan hanya sebatas formalitas menuruti perintah peraturan saja, melainkan juga harus dapat berkontribusi dalam konteks keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi dalam birokrasi di era milenial seperti saat ini menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi. Kehadiran KID saya harapkan tidak hanya sebatas formalitas saja, namun juga harus mampu berkontribusi khususnya dalam penyebarluasan informasi dari pemerintah kepada publik. Di era seperti saat ini hampir sebagian masyarakat mencari informasi melalui media. Maka dari itu, KID harus mampu menyesuaikan dengan culture masyarakat saat ini khususnya dalam konteks pencarian informasi", jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Sultan juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD Provinsi DIY sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan tersebut nantinya diharapkan akan menjadi regulasi yang mampu mengubah culture birokrasi tertutup ke terbuka. Kemudian tata kelola KID juga diharapkan akan semakin baik dengan adanya raperda itu.

 kid8kid8kid8kid8kid8kid8kid8

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak