Kemenkumham DIY Ajak Masyarakat Jogja Daftarkan Karya dan Lindungi Kekayaan Intelektual

rembag2010 1

YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida menjadi narasumber dalam Rembag Kaistimewan bertema 'Mengenal Hak Kekayaan Intelektual dan Seluk Beluknya'. Dialog interaktif ini diselenggarakan oleh Paniradya Kaistimewan Pemerintah Daerah DIY.

Rembag Kaistimewan 'Mengenal Hak Kekayaan Intelektual dan Seluk Beluknya' disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Paniradya Kaistimewan, Kamis (20/10/2022). Mutia memberikan penjelasan terkait Kekayaan Intelektual yang familiar di masyarakat, yaitu merek dan cipta.

Pendaftaran merek yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pemeriksaan formalitas, tahap pengumuman, dan pemeriksaan substantif turut dijelaskan Mutia. Seluruh tahapan pendaftaran merek berlangsung selama 9 bulan, dengan biaya Rp 1,8 juta untuk pendaftaran reguler dan Rp 500 ribu untuk pendaftar UMKM.

"Kita harus melihat bahwa biaya yang dikeluarkan ini sepadan dengan masa perlindungan yang diberikan, yaitu 10 tahun. Jadi teman-teman, para Sahabat Istimewa pelaku ekonomi kreatif, manfaatkanlah ini," ujar Mutia.

Selain itu, Mutia juga menjelaskan mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual serta bagaimana cara menangani pelanggaran tersebut. Masyarakat bisa membuat pengaduan jika ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang nantinya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kekayaan intelektual.

rembag2010 2

"Jika terdapat pelanggaran, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu dengan pengajuan pengaduan melalui PPNS KI, yang kedua bisa juga melalui kepolisian. Prosesnya biasanya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," jelasnya.

Mutia pun mengajak masyarakat di DIY untuk mendaftarkan kekayaan intelektual agar karya yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum. Pemerintah Daerah juga diminta berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

"Mari kita berikan perlindungan hukum kepada karya intelektual kita dengan cara melakukan pendaftaran dan pencatatan. Bisa melalui klinik kekayaan intelektual atau langsung ke Kanwil Kemenkumham DIY," ajak Mutia.

"Pemerintah Daerah bisa memberikan sosialisasi atau mengedukasi masyarakat. Hal itu juga sebagai salah satu upaya untuk mendorong masyarakat untuk lebih berkreasi dan mencipta," lanjutnya.

Dialog Rembag Kaistimewan kali ini juga dihadiri narasumber Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan Nur Ikhwan Rahmanto dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Tri Sajiwo.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

rembag2010 3


Cetak