Kemenkumham DIY dan BNNP DIY Lakukan Audiensi Terkait Rujukan Klien

hanida1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) melaksanakan Audiensi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) pada Kamis (9/6/2022). Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka kerjasama Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BNNP DIY bersama Kanwil Kemenkumham DIY membahas terkait Rujukan Klien dari Balai Pemasyarakatan yang ada di wilayah DIY. Hal tersebut akan menjadi solusi sebagai upaya untuk menyembuhkan para mantan pengguna Narkoba. Untuk itulah dengan kerjasama yang dilakukan, diharapkan program rehabilitasi bisa lebih meluas dan tepat sasaran.

Kepala BNNP DIY Andi Fairan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama untuk menangani kasus narkoba di Yogyakarta.
BNNP DIY telah menyediakan rumah rehabilitasi, namun belum bisa maksimal dimanfaatkan. Maka BNNP DIY berniat melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham DIY untuk melakukan pendekatan-pendekatan pada para Klien Pemasyaraktan, agar bisa direhabilitasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan dukungan sepenuhnya. Ia menawarkan kepada BNNP DIY untuk langsung datang ke Lapas guna melakukan rehabilitasi, sehingga anggota BNNP DIY bisa langsung melakukan assessment. Opsi lainnya adalah menjaring Klien Bapas yang mendapatkan bebas asimilasi dengan melakukan bekerjasama dengan para Pembimbing Klien Pemasyarakatan dari Bapas yang ada di Yogyakarta.

"Kami menyambut baik atas kerjasama yang disampaikan Kepala BNNP DIY, da mendukung penuh. Kami akan memberikan data, memberikan support untuk BNNP DIY dalam rangka melaksanakan pemulihan terhadap pecandu Narkoba," tutur Imam Jauhari.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menawarkan 3 opsi yang bisa menjadi sasaran rehabilitasi. 3 opsi tersebut adalah Tahanan yang ada di Rutan, Klien Pemasyarakatan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Umum yang pernah bersentuhan dengan Narkoba. Ia juga menyampaikan bahwa dengan sudah adanya payung hukum, berupa MOU antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan BNNP DIY, kerjasama bisa segera dilakukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari Kepala BNNP DIY Andi Fairan Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani Kepala Divisi Administrasi MutiaFarida serta Kepala Divisi Imigrasi Muhammad Yani Firdaus.

hanida3hanida3


Cetak