Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan WNI Keturunan Asing

WhatsApp Image 2024 02 22 at 10.08.32

YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Problematika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Serta Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan" pada Selasa (20/02/2024) bertempat di Loman Park Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait sosialisasi kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak yang lahir dalam perkawinan campuran antara WNA dan WNI berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Narasumber kegiatan ini yakni Jauzi Zulfikar Difarry yang merupakan Analis Hukum Pertama pada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Septi Sri Rejeki
yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta , terakhir Chintia Dwi Putri yang merupakan Analis Keimigrasian Muda pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jauzi Zulfikar Difarry memaparkan materi tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan.

Jauzi menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, di antaranya melalui kelahiran, pewarganegaraan, dan penyatuan kembali.
"Sedangkan untuk kehilangan kewarganegaraan, dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti atas permintaan sendiri, menikah dengan orang asing, dan tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut tanpa izin," terangnya.

Lebih lanjut Jauzi juga menjelaskan terkait Kewajiban ABG mendaftarkan diri ke Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI di luar negeri, serta memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18 atau sudah menikah, sampai dengan 3 tahun setelahnya. Terakhir Jauzi menjelaskan terkait proses Tata cara pengajuan pemohonan secara online dan permohonan secara manual.

Septi Sri Rejeki yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memaparkan terkait Kewajiban ABG untuk melaporkan pada Disdukcapil setelah mendapatakan sertifikat ABG dari Kantor Imigrasi setempat serta Kewajiban individu untuk melaporkan pada Disdukcapil yang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia (sudah mendapatkan SK Presiden) dan menjadi WNA.

Chintia Dwi Putri yang merupakan Analis Keimigrasian Muda pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjelaskan terkait dokumen keimigrasian yang wajib dimiliki ABG dan tata cara permohonannya, serta dampak bila dokumen tersebut tidak dimiliki. Chintia juga menjelaskan terkait pemilihan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dalam perkawinan campuran.

Melalui kegiatan ini, Kemenkumham DIY berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan permasalahan kewarganegaraan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

Peserta kegiatan ini adalah para orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda (ABG), instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Kelurahan, Kecamatan di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta, Kanwil Kementerian Agama DIY, Kanwil Ditjen. Pajak DIY, POLDA DIY), perwakilan dari sekolah internasional di Yogyakarta. Total jumlah peserta, kurang lebih 100 orang.

WhatsApp Image 2024 02 22 at 10.08.33

WhatsApp Image 2024 02 22 at 10.08.33 2

WhatsApp Image 2024 02 22 at 10.08.33 1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY-Jogja Pasti Istimewa


Cetak