Kemenkumham DIY Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis ZI, Irwil Beri Arahan dan Dukungan

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.32.24 2

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY mengikuti kegiatan Arahan dan Penyampaian Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti serta Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus di Ruang Kakanwil, Senin (20/2/2022).

Pada kesempatan tersebut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI Razilu memberikan arahan terkait pembangunan Zona Intergritas (ZI). "Seluruh kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap menjaga komitmen, semangat, dan tingkatkan progres Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di satuan kerja masing-masing," ujar Razilu.

Razilu juga mengingatan agar tidak lupa menerapkan strategi-strategi yang efektif untuk menunjang keberhasilan satuan kerja yang dipimpin memperoleh predikat WBK/WBBM. Untuk menyukseskan pembangunan ZI di tahun 2023 ini, Razilu menyampaikan beberapa catatan penting dari Kemenpan RB terhadap pembangunan ZI, diantaranya yaitu terkait Manajemen Risiko, Inovasi, SAKIP, komitmen pemahaman, pengelolaan survei, kualitas data dukung LKE, pengelolaan pengaduan serta pembinaan oleh Kantor Wilayah ke UPT dibawahnya.

Banyak satuan kerja yang belum terlihat signifikan dalam progres perubahan dari WBK menuju WBBM. Ini mengindikasikan bahwa proses perubahan belum berkelanjutan. "Diharapkan di tahun 2023 bagi satuan kerja yang sudah memperoleh WBK dan akan diusulkan ke WBBM dapat lebih berprogres dalam melakukan perubahan yang berkelanjutan," ucapnya.

WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.32.24

Selanjutnya disampaikan paparan oleh Inspektur Wilayah VI selaku Koordinator WBK/WBBM Luluk Ratnaningtyas terkait petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pembangunan ZI. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait peran tim penilai internal. Pada tahun 2023 ini masih menggunakan sistem yang sama dalam penilaian pembangunan ZI dengan penilaian berjenjang.

"Bobot penilaian juga masih menggunakan pedoman Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah," ujar Luluk.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi ZI WBK WBBM di Tahun 2023 dijelaskan bahwa Kantor Wilayah mengusulkan satuan kerja sebanyak 50% dari jumlah satuan kerja yang sedang berproses menuju WBK dan WBBM kepada Penilai Unit Utama Pembina. Selanjutnya Penilai Unit Utama Pembina mengusulkan satuan kerja sebanyak 30% dari jumlah satuan kerja yang sedang berproses menuju WBK dan WBBM kepada Tim Penilai Internal (TPI).

Kemudian TPI Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan satuan kerja sebanyak 30% dari jumlah Usulan Unit Utama Pembina kepada Panel TPI. Satuan Kerja yang nantinya akan diusulkan kepada Tim Penilai selanjutnya, ditetapkan berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian LKE dan Berita Acara Pengajuan Satuan Kerja dengan mempertimbangkan kriteria/pengujian lapangan yang akan ditetapkan.

Luluk juga memberikan kiat-kiat agar sukses mendapatkan predikat WBK/WBBM yaitu dengan memperhatikan hal-hal / catatan dari Kemenpan RB, serta hal-hal yang harus dihindari dalam pembangungan ZI.

Turut hadir mengikuti kegiatan arahan tersebut secara virtual Ketua masing-masing Pokja Pembangunan ZI beserta Tim Penilai Kanwil Kemenkumham DIY.
WhatsApp Image 2023 02 20 at 14.32.24 1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


Cetak