Kemenkumham DIY Sharing Tentang Pelayanan Prima di Pemkab Bantul

hiju1

BANTUL – Kanwil Kemenkumham DIY menjadi salah satu narasumber yang diundang dalam Bimbingan Teknis terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul pada Selasa (25/20/22).

Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham DIY F. Surya Kumara yang hadir dalam kegiatan ini memaparkan bahwa SOP merupakan bagian dari administrasi Pemerintahan yang akan memberikan dampak berupa efektif dan efisien dalam penyelenggaran pelayanan publik.

Keberdaan SOP dalam setiap layanan publik membuat masyarakat terbantu dan mendukung terwujudnya pelayanan prima. Output yang diharapkan dari sebuah pelayanan yang prima adalah tercapainya tujuan reformasi birokrasi karena kepercayaan publik menjadi meningkat.

“SOP ini pengaruhnya sangat besar untuk mewujudkan layanan Pemerintahan yang prima”, jelasnya.

Penyusunan SOP yang baik dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan, regulasi, dan berbagai masukan dari stakeholder. SOP yang baik dapat memudahkan masyarakat namun dengan catatan perlu dilakukan publikasi terlebih dahulu agar menjangkau secara luas informasinya.

Asisten Bupati Bantul Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bambang Guritno menyampaikan bahwa masyarakat memerlukan mekanisme penyelesaian perizinan dengan tata cara dan persyaratan yang jelas. Hal inilah yang mendorong perlunya SOP.

“Masyarakat menginginkan tata cara dan persyaratan perizinan yang jelas. Maka dari itu diperlukan standar operasional prosedur yang dapat menjawab itu semua”, jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul Annihayah.

hiju2

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa


Cetak