Kemenkumham DIY Sosialisasikan SOP Harmonisasi Sesuai UU 13/2022 ke Pemda-DPRD di DIY

SOP1710 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan sosialisasi SOP Harmonisasi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sosialisasi ini menyasar Pemerintah Daerah hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di DIY.

Sosialisasi SOP Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Raperda dan Raperkada di DIY dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (17/10/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida menyampaikan bahwa para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY telah menyusun SOP sesuai pedoman dan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Reformasi hukum adalah tanggung jawab kita bersama, baik Pemda maupun DPRD, untuk bersama-sama kita menuju reformasi hukum yang kita inginkan. Hal-hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan harmonisasi bisa dituangkan dalam diskusi kali ini untuk penyempurnaan SOP," ujar Mutia.

"Semoga kegiatan ini juga menjadi kontribusi kita kepada masyarakat melalui bidang tugas kita masing-masing," lanjutnya.

SOP1710 2

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati menyampaikan bahwa SOP ini disusun sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 yang dalam proses penyusunannya juga melibatkan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Nova Asmirawati selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa SOP ini disusun melalui sejumlah tahapan dan berdasarkan pedoman yang berlaku. Perubahan peran Kantor Wilayah Kemenkumham dalam proses harmonisasi juga dijabarkan dalam sosialisasi ini.

"Disusunnya SOP ini berawal dari adanya amanat UU Nomor 13 Tahun 2022, khususnya Pasal 58, yang memboyong semua ketugasan terkait Perda dan Perkada yang sebelumnya diampu Pemda dan DPRD, diboyong semua menjadi ketugasan dari Kemenkumham, yang di tingkat daerah dalam hal ini adalah Kantor Wilayah," jelas Nova.

SOP1710 3

Untuk diketahui, terdapat perubahan bunyi pasal yang terkait dengan harmonisasi peraturan daerah dalam UU Nomor 13 Tahun 2022. Pasal 58 UU tersebut berbunyi:
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 disebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dengan demikian, UU Nomor 13 Tahun 2022 menguatkan peran Kantor Wilayah dalam hal harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Sosialisasi SOP Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Raperda dan Raperkada di Kantor Wilayah yang dipimpin Kakanwil Imam Jauhari ini dihadiri para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum Setda DIY dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-DIY serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota se-DIY.

Turut hadir Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Iswanti, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

SOP1710 4

SOP1710 5


Cetak