Kemenkumham DIY Terima Audiensi Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo, Bahas soal Aturan Baru Pendirian Koperasi

dinkopKP 2112 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima audiensi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kulon Progo. Audiensi ini membahas terkait aturan baru pendirian koperasi serta permasalahan yang dihadapi Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi.

Audiensi bersama Dinas Koperasi dan UKM serta Pengurus Daerah INI Kulon Progo dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (21/12/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menerima secara langsung audiensi yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo Iffah Mufidati dan Ketua Pengda INI Kulon Progo Abdul Muin Djalaludin.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, masyarakat dapat langsung mememroses pendirian koperasi atau perubahan Anggaran Dasar koperasi melalui Notaris.

dinkopKP 2112 2

Terdapat pengalihan wewenang di mana sebelumnya pengesahan koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Iffah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo dalam audiensi ini mengemukakan tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi pihaknya sebagai dewan pengawas dan pembina koperasi. Iffah berharap, koperasi yang ingin menjadi badan hukum terlebih dahulu melakukan pembinaan di Dinas Koperasi dan UKM.

"Karena saat ini, koperasi yang ingin menjadi badan hukum bisa langsung mendaftar melalui Notaris, sehingga peran Dinas Koperasi dan UKM berkurang. Upaya telah kami lakukan dengan membuat Perjanjian Kerja Sama dengan INI Kabupaten Kulon Progo namun belum sepenuhnya optimal, karena secara sistem dalam aplikasi AHU tidak mensyaratkan tahapan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Koperasi dan UKM," jelas Iffah.

dinkopKP 2112 3

Menyikapi hal tersebut, Imam Jauhari menyarankan agar Dinas Koperasi dan UKM bersama Pengda INI Kulon Progo menginventarisir permasalahan yang ada dan bersurat secara resmi kepada Kanwil Kemenkumham DIY. Daftar Inventarisasi Masalah tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Ditjen AHU sebagai institusi yang berwenang.

"Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara terbuka akan mengawal surat tersebut hingga permasalahan yang dihadapi bisa terselesaikan," ujar Imam.

Audiensi tersebut juga dihadiri Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

dinkopKP 2112 4

dinkopKP 2112 5


Cetak