Kemenkumham DIY Tingkatkan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Melalui Seminar dan Diskusi Dengan Pakar Hukum Jepang

peranc3

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Seminar dan Diskusi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Daerah pada Rabu (5/10/22). Acara ini diselenggarakan guna mendukung peningkatan kapasitas dari SDM perancang peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkumham DIY memegang peranan penting dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. Sinergitas bersama dengan Pemerintah Daerah telah terjalin selama ini, Kanwil Kemenkumham DIY melakukan fasilitasi terhadap pembentukan rancangan peraturan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa Seminar dan Diskusi ini sebagai upaya untuk memberikan tambahan wawasan kepada para perancang peraturan perundang-undangan.

"Tentunya ada tambahan wawasan yang akan didapatkan dari acara yang luar biasa ini. Harapannya yaitu pada peningkatan kapasitas dalam melakukan fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum Daerah", jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Ceno Hersusetio menyampaikan bahwa dipilihnya Jepang sebagai rujukan adalah karena penyusunan regulasi di negara ini telah dilakukan dengan sangat baik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Jepang merupakan Negara yang sangat taat melaksanakan peraturan perundang-undangan dan hampir tidak pernah ada tumpang tindih dan kontradiksi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.

"Selain memiliki konsistensi dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan, Jepang juga memiliki pengaturan mengenai peraturan daerah", jelasnya dalam acara di Hotel The Phoenix Yogyakarta ini.

Bagaimana kedudukan peraturan daerah, hubungan antara peraturan daerah yang satu dengan peraturan daerah yang lain, peraturan mana yang dipergunakan jika ada ketidaksesuaian antar peraturan daerah. Kita perlu memperoleh pengetahuan bagaimana pemerintah Jepang dapat melaksanakan hal tersebut.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Japan International Cooperation Agency Expert Mr. Hiromi Oikawa, praktisi hukum dari Kementerian Kehakiman Jepang Mr. Shintaro Naito, akademisi Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Adminitrasi Mutia Farida, jajaran pejabat struktural dan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

peranc2peranc2

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak