Kepala BPHN Beri Arahan dalam Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY secara Virtual

WhatsApp Image 2021 02 19 at 11.30.47

YOGYAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof Benny Rianto, memberikan arahan dalam acara Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Benny memberikan arahan secara virtual.

Acara dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (19/2/2021). Benny menjelaskan pentingnya keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

"Terkait kesamaan kedudukan di dalam hukum ini, maka sudah menjadi kewajiban bagi negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk hadir melaksanakan kewajiban tersebut. Sebagai tindak lanjut, maka dilahirkanlah UU tentang Bantuan Hukum, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2011. Di dalam UU Bantuan Hukum itu diatur sedemikian lengkap mengenai access to justice, pemberian dan pelayanan bantuan hukum, baik oleh pemberi maupun penerima layanan," ujar Benny.

Benny mengatakan salah satu yang harus dilalui para calon Pemberi Bantuan Hukum adalah verifikasi dan akreditasi. Benny mengingatkan agar para calon Pemberi Bantuan Hukum memahami hal-hal yang terkait verifikasi dan akreditasi ini.

"Terkait dengan verifikasi dan akreditasi ini, memang untuk verifikasi awal dilakukan untuk OBH yang baru, namun penerapan akreditasinya akan dilaksanakan bersama-sama dengan re-akreditasi OBH-OBH yang lama. Jadi teman-teman OBH perlu dipahami bahwa untuk verifikasi dan akreditasi kami menggunakan sistem reward and punishment. Jadi kita memberikan reward kepada OBH berprestasi, namun ada sanksi terhadap OBH-OBH yang tidak perform," ujar Benny.

"Jadi nanti akan bersaing secara objektif, baik yang OBH baru maupun re-akreditasi OBH-OBH yang lama. Harapannya OBH-OBH yang baru nanti bisa menyesuaikan kinerja dengan OBH-OBH yang sudah terakreditasi dan record-nya baik, karena yang record-nya kurang baik akan terdegradasi," imbuhnya.

WhatsApp Image 2021 02 19 at 10.56.16 6

Selain itu, Benny juga mengingatkan bahwa tugas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu meliputi dua tugas, yaitu ligitasi dan nonlitigasi. Benny meminta kedua tugas itu dijalankan dengan seimbang dan para Pemberi Bantuan Hukum tidak hanya fokus pada tugas litigasi saja.

"Seringkali teman-teman OBH hanya fokus pada perkara litigasi, padahal mereka punya hak dan kewajiban untuk nonlitigasi. Sehingga seringkali yang nonlitigasi ini tidak atau kurang terserap. Pesan saya, dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum harus semua dikerjakan, baik litigasi maupun nonlitigasi," ujarnya.

Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 dihadiri 24 calon Pemberi Bantuan Hukum baru. Calon Pemberi Bantuan Hukum ini mendapatkan penjelasan mengenai verifikasi dan akreditasi dari Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum.

Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, serta Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Budi Hartono.

WhatsApp Image 2021 02 19 at 11.30.47 4

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak