Kepala Divisi Keimigrasian Ikuti Pelatihan Internalisasi Keistimewaan DIY

SON08841 compress29 

YOGYAKARTA-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta Hermansyah Siregar, mengikuti Pelatihan Internalisasi Keistimewaan DIY Angkatan III yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Senin (25/11/2019).

Dalam pembukaan kegiatan pelatihan internalisasi tersebut, Kepala Badan Diklat DIY, Kuncoro Cahyo Aji, menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya pelatihan dalam laporan penyelenggaraan kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah di DIY tentang nilai-nilai Keistimewaan DIY.

"Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan pemerintah di kabupaten dan kota se-DIY tentang nilai-nilai paramarta DIY dengan harapan untuk dapat mewujudkan konsepsi gendhon rukun dalam mewujudkan pembangunan daerah secara terintegrasi, sagatra ing karya dan berbasis nilai-nilai keistimewaan,” ujar Kuncoro.

Pelatihan dilakukan selama 3 hari dimulai tanggal 25 November s.d. 27 November 2019. Pada hari pertama dan ketiga, pelatihan dilaksanakan di Hotel Grand Inna Malioboro, dan pada hari kedua pelatihan dilaksanakan di Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman yang lebih menitikberatkan pada praktik tata pemerintahan dan nilai-nilai budaya. Salah satu materi pelatihan disampaikan oleh Paniradya Pati, Drs. Beny Suharsono, M.Si., mengenai overview kebijakan keistimewaan DIY yang disajikan dalam bentuk paparan disertai audio visual kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah DIY.

SON08833 compress8

Beny Suharsono mengatakan dalam paparannya, status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dari sejarah berdirinya Republik Indonesia dan telah dibentuk sebuah undang-undang yang dikenal dengan UU keistimewaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan yang telah disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis; mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhinekatunggalikaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; menciptakan pemerintahan yang baik; melembagakan peran dan tanggung jawab kasultanan dan kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Pelatihan internalisasi keistimewaan DIY Tahun 2019 Angkatan III tersebut diikuti oleh sejumlah Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi pada instansi vertikal di Yogyakarta. Para peserta mengikuti pelatihan dengan sangat antusias dan interaktif. Paparan dilanjutkan dengan tanya jawab.

SON08823 compress91

Dalam diskusi panel tersebut Hermansyah Siregar menyampaikan beberapa hal terkait semakin meningkatnya intensitas orang asing yang melakukan investasi ke wilayah DIY yang kemudian menambah beban terhadap kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sehingga diperlukan adanya pengembangan kantor imigrasi baru, namun masih terkendala dengan adanya peraturan kepemilikan tanah kabupaten/kasultanan, sehingga pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah DIY untuk mempercepat rencana tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Benny berharap adanya komunikasi yang intensif dan koordinasi yang lebih terarah antara Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta dan Sekretariat Daerah D.I Yogyakarta agar rencana yang telah dikemukakan tersebut dapat segera direalisasikan.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)

SON08830 compress35SON08830 compress35


Cetak