Kolaborasi Divisi Keimigrasian, Kanim Yogyakarta, dan Ombudsman DIY Gelar FGD Penyusunan Standar Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2021 08 23 at 20.42.01

YOGYAKARTA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan DIY. FGD kali ini terkait Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Kanim Yogyakarta sebagai tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman atau acuan untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

FDG dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (21/8/2021) dan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri. Kegiatan juga dihadiri pejabat struktural, JFT, dan JFU Kanim Yogyakarta dan Kanwil Kemenkumham DIY, Lembaga Hubungan Internasional UGM, Komunitas Perca DIY, dan Kemenag Sleman.

Andry Indrady dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai ikhtiar Kanim Yogyakarta untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, Yayan Indriana menyampaikan apresiasi atas gagasan pelaksanaan FGD kali ini yang merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

WhatsApp Image 2021 08 23 at 20.42.01 1

"UU Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa pelayanan publik harus memperhatikan prinsip sederhana, konsisten, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparansi, dan berkeadilan. Layanan publik juga harus adanya kepastian persyaratan, waktu, biaya, adanya media pengaduan masyarakat, pengawasan internal, dan jaminan layanan," jelas Yayan.

Budhi Masthuri pun turut mengapresiasi penyelenggaraan acara ini. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dimiliki pelayan publik dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Dalam upaya memberikan layanan kepada masyarakat harus memiliki integritas, akuntabel, dan menyenangkan," ujar Budhi.

WhatsApp Image 2021 08 23 at 20.42.02

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak