Kontribusi Kemenkumham DIY dalam Penyusunan Rekomendasi Perda Penyelenggaraan Pelindungan Anak Bersama BPIP

FGD BPIP 0512 1

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut memberikan kontribusi dalam FGD Penyusunan Rekomendasi terhadap Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. Kegiatan yang diselenggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mendukung Pancasila sebagai 'nyawa' dari peraturan perundang-undangan.

FGD Penyusunan Rekomendasi terhadap Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak dilaksanakan di Hotel Khas Semarang, Jawa Tengah pada Jumat-Minggu (2-4/12/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida bersama Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Susanti Yuliandari turut menyampaikan pandangan dan paparan dalam kegiatan tersebut.

Mutia memberikan paparan mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham dalam implementasi regulasi, sementara Susanti menyampaikan hasil analisis dan evaluasi Perda DIY tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi menyampaikan tanggapannya bahwa Pancasila perlu disosialisasikan secara masif, terutama kepada generasi muda.

FGD BPIP 0512 2

"Pancasila semestinya segera digulirkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya, khususnya kepada generasi muda, bekerja sama dengan banyak stakeholder untuk menjadikan Pancasila sebagai ruh dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para pihak dari berbagai instansi yang turut menyampaikan pandangannya terkait implementasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018, di antaranya anggota KPAID Yogyakarta Hari Muryanti, Pakar Hukum Universitas Diponegoro Prof Ani Purwanti, dan akademisi Universitas Gadjah Mada Dr. Hendro. Selain itu, kegiatan juga dihadiri Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada Agus Wahyudi, Ph.D dan Kepala Biro Hukum Pemda DIY Adi Bayu Kristanto.

Selanjutnya, akan segera dilakukan Penyusunan Rekomendasi atas Kebijakan pada Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak oleh Tim BPIP.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

FGD BPIP 0512 3


Cetak