Koordinasi dengan DJKI, Kemenkumham DIY Dorong Gerabah Kasongan Bantul Resmi Jadi Indikasi Geografis

IMG 20230330 WA0009

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Koordinasi ini dalam rangka mendorong agar potensi indikasi geografis Gerabah Kasongan Bantul bisa segera menerima sertifikasi indikasi geografisnya.

Tim Kanwil Kemenkumham DIY yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menemui Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua di kompleks Kemenkumham, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Agung berharap agar Gerabah Kasongan Bantul dapat resmi ditetapkan sebagai salah satu indikasi geografis di DIY tahun ini.

"Perjuangan Gerabah Kasongan ini terbilang sudah cukup panjang, sudah memulai pengajuan sebagai indikasi geografis sejak Tahun 2017. Melihat keseriusannya, tentunya kami berharap agar Gerabah Kasongan Bantul ini bisa memperoleh sertifikat indikasi geografisnya tahun ini," ujar Agung.

IMG 20230330 WA0010

Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan Bantul juga telah berpartisipasi dan mengikuti Geographical Indication Drafting Camp yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham DIY pada 12-14 Maret 2023 lalu di Griya Persada Hotel, Kaliurang. Tim Ahli DJKI hadir memberikan pendampingan kepada MPIG dalam menyusun dan memperbaiki dokumen deskripsi indikasi geografis.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DIY juga telah melaksanakan audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama MPIG Gerabah Kasongan Bantul. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong sentra-sentra kekayaan intelektual di Bantul untuk dapat dilindungi dan didaftarkan sebagai indikasi geografis.

Saat ini, ada tiga potensi indikasi geografis di DIY yang masih dalam proses pendaftaran di DJKI, yaitu Jambu Air Dalhari Sleman, Gerabah Kasongan Bantul, dan Kopi Robusta Merapi Sleman. Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen mendukung perkembangan indikasi geografis dan mendorong produk-produk indikasi geografis di DIY dapat terlindungi kekayaan intelektualnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, serta pelaksana pelayanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

IMG 20230330 WA0017

IMG 20230330 WA0021


Cetak