Koordinasi Kanwil DIY dengan Pemkot, Bahas Raperda BPRS Yogyakarta

WhatsApp Image 2021 02 26 at 15.33.14 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Koordinasi dilakukan dalam rangka membahas Raperda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Yogyakarta.

Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Jumat (26/2/2021), dan dihadiri Tim Perancang Kanwil Kemenkumham DIY, Yosephina Perwitasari dan Ika Cahyaningtyas. Turut hadir tim dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, serta BPKAD Kota Yogyakarta.

Rapat dibuka oleh Kasubbid pada Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Agenda rapat membahas perbaikan draf Raperda tentang BPRS Yogyakarta sesuai dengan hasil konsultasi dari Biro Hukum.

Dalam rapat tersebut, dibahas perbaikan pasal per pasal serta bab konsideran menimbang dan bab dasar hukum mengingat. Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham DIY memberikan masukan agar ditambahkan batasan pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sesuai dengan batasan pengertian dalam UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Selain itu, terdapat masukan terkait perubahan dan perbaikan sejumlah frasa dalam pasal-pasal Raperda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Yogyakarta. Dalam Raperda juga diatur mengenai pengawasan internal dan eksternal.

WhatsApp Image 2021 02 26 at 15.33.14 1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak