KPKNL Yogyakarta Beri Arahan di Hari Kedua Supervisi TL BTD Hasil Inventarisasi BMN Kanwil

WhatsApp Image 2019 11 20 at 10.42.52 AM

YOGYAKARTA-Para operator pengelolaan BMN jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta masih semangat di hari kedua kegiatan supervisi tindak lanjut Barang Tidak Ditemukan (BTD) Hasil Inventarisasi dan penilaian kembali BMN, Rabu(20/11/2019).

Hari ini Marya Mujayani, KPKNL D.I. Yogyakarta memberikan arahan dengan memaparkan terkait inventarisasi, serta current issue re-Revaluasi BMN.

Hasil pengujian atas tindak lanjut rekomendasi LHP penilaian kembali BMN 2017- 2018 per tanggal 18 Oktober 2019 menunjukkan bahwa perbaikan desain pengendalian dan metodologi penilaian Kembali BMN 2017-2018 telah memadai. "Namun implementasinya masih memerlukan perbaikan," ujar Marya.

WhatsApp Image 2019 11 20 at 10.42.53 AM 1

Marya juga menyampaikan mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebelum tindak lanjut naik status, salah satunya yaitu memastikan bahwa inventarisasi dilakukan dengan benar. "Memastikan revaluasi data yang disampaikan satker data yang sudah sesuai kondisi sebenarnya," lanjut Marya saat menyampaikan paparan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

Dari pihak Biro Pengelolaan BMN pun juga menyampaikan kepada KPKNL Yogyakarta bahwa telah dilakukan review inspektorat dari sisi administrasi serta membentuk tim internal untuk mengukur ulang bangunan. Dalam Tim Biro Pengelolaan BMN pun juga meminta kepada KPKNL Yogyakarta jumlah NUP revaluasi jajaran UPT Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta revaluasi 2017 dan revaluasi 2018 sebagai bahan laporan, serta NUP revaluasi 2019 dengan skala prioritas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan tanya jawab oleh para operator pengelolaan BMN jajaran Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta dengan Narasumber dari KPKNL Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut Marya juga mengingatkan bahwa sebelum 26 November 2019 semua sudah harus mencetak LHIP.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak