Kunjungi Lapas Kelas IIB Sleman, Kadiv PAS Beri Arahan WBP

 

WhatsApp Image 2019 12 19 at 1.52.12 PM

YOGYAKARTA-Sosialisasikan Crash Program, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan (PAS), G.A.P Suwardani memberikan pengarahan langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sleman, Kamis(19/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang akrab disapa Ayu memberikan arahan langsung kepada (WBP) mengenai dukungan Crash Program yang dibuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Adanya Crash Program ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan dari waktu ke waktu," ujar Ayu.

Pertambahan jumlah penghuni sudah semakin bertambah bila tidak disikapi dengan baik maka kondisi Lapas/Rutan akan semakin over kapasitas yang menambah resiko dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

"Kegiatan Crash Program ini dilakukan untuk mempercepat pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) guna mengurangi jumlah narapidana secara signifikan," lanjutnya.

WhatsApp Image 2019 12 19 at 1.52.13 PM 1

WhatsApp Image 2019 12 19 at 1.52.13 PM 2

Crash Program dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan administratif terhadap usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum berupa, Penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Penunjukan Pembimbing Kemasyrakatan (PK) sebagai penjamin, dalam hal Anak dan Narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan juga penyerahan secara simbolis SK Crash program oleh Ayu kepada WBP yang telah mendapatkannya.

Crash Program dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Program ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP.99/2012 (Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pisikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya), narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006, Narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA.

Tidak hanya sosialisasi Crash Program, Ayu juga melakukan pengecekan kondisi dengan mengelilingi Lapas kelas IIB Sleman, mulai dari depan hingga ke blok, koperasi, perpustakaan, serta bengkel kerja.

WhatsApp Image 2019 12 19 at 1.52.13 PM

WhatsApp Image 2019 12 19 at 1.52.12 PM 1

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak