Kunjungi Lapas Yogyakarta, Kakanwil Beri Sejumlah Arahan

 SON09923

YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Budi Sarwono, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan GAP Suwardani, dan Kepala Divisi Administrasi Faisol Ali, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (26/1/2021).

Kunjungan diawali dengan tinjauan Kakanwil beserta rombongan ke Gedung Pamer yang ada di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Jalan Tamansiswa Nomor 23, Wirogunan, Yogyakarta.

IMG 20210126 WA0058

Kedatangan rombongan disambut oleh jajaran Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Yogyakarta. Kunjungan tersebut dilakukan usai mengikuti serangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-71 di Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, menyambut langsung kehadiran rombongan. Dalam sambutannya, Arimin memperkenalkan seluruh pejabat struktural di lingkup Lapas Yogyakarta.

Selanjutnya, Ade Agustina, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang turut hadir dalam penguatan tersebut, juga turut memperkenalkan pejabat strukturalnya.

SON09908

Dalam arahannya, Kakanwil Budi Sarwono, menargetkan pada tahun 2021 terdapat 10 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, 2 diantaranya adalah Lapas Yogyakarta dan Lapas Perempuan Yogyakarta.

"Kunci mendapatkan predikat WBK adalah kebersamaan dan kerja sama, yang nomer satu adalah komitmen atau semangat pimpinannya. Semangat pimpinan akan diikuti oleh semangat anak buah," tandas Budi.

Selanjutnya, Budi berharap seluruh jajaran perlu bersama-sama untuk saling memberikan dukungan dan masukan, untuk mendukung tercapainya cita-cita organisasi, terlebih untuk mencapai predikat WBK/WBBM tahun 2021.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan perlunya menerapkan prinsip UANG dalam setiap kegiatan. UANG yang dimaksudnya yaitu Undangan, Absen/Daftar Hadir, Notulensi, dan Gambar/Dokumentasi. Hal itu menurutnya adalah sebuah kewajiban anggota organisasi dalam hal pertanggungjawaban kegiatan.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Faisol Ali, menyampaikan penguatan terkait kedisiplinan pegawai di masa pandemi Covid-19. Faisol menyampaikan ada ketentuan yang mengatur kedisiplinan pegawai di masa pandemi. "ada surat edaran dari KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) maupun Gubernur DIY yang menyatakan bahwa perlu adanya pengaturan jumlah pegawai yang WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office) yakni 25% pegawai WFO dan 75% pegawai WFH, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Atasan langsung tetap harus memberikan pembinaan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.

SON09933

Terkait pembangunan ZI, Faisol merekomendasikan agar tim kerja Lapas Yogyakarta dan Lapas Perempuan Yogyakarta perlu lebih mencermati dan memahami PermenpanRB Nomor 10 Tahun 2019. "prinsipnya ada 2, tidak ada gratifikasi dan pengaduan, serta pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.

Di akhir kunjungannya, Kakanwil dan rombongan menyempatkan diri meninjau langsung kondisi kamar hunian Lapas Perempuan Yogyakarta.

SON09939

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak