Lakukan Penilaian DSH, Penyuluh Hukum Kanwil Pertimbangkan 4 Dimensi

20210611 122104

Yogyakarta_Dalam rangka mengevaluasi perkembangan kesadaran hukum 10 desa yang berstatus sebagai desa binaan sadar hukum yang akan diusulkan menjadi desa sadar hukum di Kabupaten Bantul, tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D.I. Yogyakarta yang merupakan bagian dari tim Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantul melakukan Rapat Koordinasi Penilaian Kalurahan Sadar Hukum yang bertempat di Kalurahan Bangunharjo Sewon Bantul, Kamis (10/06/21).

Screenshot 20210611 122126 Gallery

Adapun Tim penilai desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari 7 instansi antara lain Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, BNN Kab. Bantul, Polres Bantul, Kejaksaan Bantul, Pengadilan Negeri Bantul dan Kesbangpol, sedangkan 10 kalurahan di kabupaten Bantul tersebut antara lain, Bangunharjo, Panggungharjo, Tamanan, Jagalan, Potorono, Wirokerten, Tamantirto, Argodadi, Argosari dan Karangtengah.

IMG 20210611 WA0009

Penilaian desa/kelurahan sadar hukum dilaksanakan berdasarkan SE Kepala BPHN Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memperhatikan 4 dimensi antara lain , Dimensi Akses Informasi Hukum meliputi pembentukan Kelompok Kadarkum dan keaktifannya, Dimensi Implementasi Hukum meliputi angka permasalahan hukum yang ada di Kalurahan, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi Pada rapat koordinasi tersebut Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum melakukan penilaian melalui pencocokan data antara data yang ada pada Kelurahan dengan data pada instansi yang berwenang sehingga didapatkan data yang akurat.

 

Kasubbag Penyuluhan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Jarot Anggoro Jati menyatakan bahwa evaluasi desa/kelurahan sadar hukum harapannya tidak menjadi sekedar ceremonial saja namun bisa menjadi motivasi kalurahan untuk secara mandiri bisa meningkatkan program kesadaran hukum bagi masyarakatnya. Kegiatan dilaksanakan dengan lancar sesuai protokol kesehatan.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak