Lakukan Penyuluhan Hukum Dengan Pendekatan Edukatif, Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Ajak Mahasiswa UIN Study Lapangan ke Lapas Wirogunan

pen5

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif kepada para mahasiswa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) pada Selasa (19/11/19). Tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum tersebut adalah proses penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Rombangan mahasiswa datang ke Lapas Wirogunan pada pukul 07.30 WIB dengan jumlah peserta 104 orang. Sebelum melakukan study lapangan, para mahasiswa tersebut mendapat pengarahan terkait tata tertib dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Wirogunan, Marjiyanto. Para mahasiswa kemudian diajak berkeliling melihat pembinaan di lapas, baik itu dari bimbingan kerja, punishment sel kering bagi warga binaan yang melanggar saat di dalam lapas, maupun kegiatan kerohanian.

Setelah itu, para mahasiswa dikumpulkan di dalam aula Lapas Wirogunan dan mendapatkan pengarahan dari Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Angga Satrya. Dalam pengarahannya, Angga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia telah berubah dari pemenjaraan menjadi pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan hanya berfokus pada penjeraan para warga binaan, sedangkan pemasyarakatan mengarahkan pada proses reintegrasi sosial. Sistem pemenjaraan saat ini sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia karena ada hak asasi manusia. Maka dari itu, sistem pemidanaan di Indonesia saat ini adalah pemasyarakatan sebagai pilihan terrelevan. Pelaksanaan pemasyarakatan di Indonesia salah satunya didasarkan pada UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Tri Ari Astuti. Materi yang menjadi fokus penyampaian diantaranya terkait hak-hak dan kewajiban narapidana. Pelaksanaan pemberian hak dan pemberlakuaan kewajiban bagi narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Mahasiswa semuanya tentu tadi kita telah melihat bahwa ada narapidana di lapas yang dikaryakan, yaitu dengan bimbingan kerja. Pertanyaan kemudian muncul apakah mereka digaji ? Jawabannya iya. Para narapidana tersebut memiliki hak untuk mendapat premi atas pekerjaan yang dilakukan. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada PP No. 32 Tahun 1999. Sisi lain dari masalah premi, proses bimbingan kerja juga akan dapat mengasah atau pun memunculkan jiwa kewirausahaan yang akan dapat bermanfaat saat kelak telah bebas”, jelasnya.
Selain itu, Tri Ari Astuti juga menjelaskan terkait remisi bagi narapidana. Pengaturan tentang remisi bagi narapidana ada pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi dibagi menjadi 2, yaitu remisi umum pada saat Hari Kemerdekaan Indonesia remisi khusus yaitu saat hari besar keagamaan.

Turut hadir dalam acara tersebut penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Suwarno dan Kristina Budiyani.

pen4pen4pen4pen4

 

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa


Cetak