Lanjutan Pembahasan Draf Raperda tentang PPNS, Kanwil DIY Berikan Saran Perbaikan

WhatsApp Image 2021 03 31 at 21.42.03

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bersama Pansus IV DPRD Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang PPNS. Kanwil DIY memberikan sejumlah saran perbaikan.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sleman, Rabu (31/3/2021). Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil DIY, yaitu Anastasia Rani W, Yosephina Perwitasari, dan Ratri Yulia Pratiwi hadir dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, Tim Perancang Kanwil mempertanyakan mengenai pengangkatan dan mutasi PPNS, dasar kebutuhan, serta kewajiban BKD dalam menjamin pemenuhan PPNS. Selain itu, hal terkait sekretariat dan koordinasi PPNS pun juga dipertanyakan.

"Draf awal tersebut masih sangat mentah dan perlu banyak perbaikan, karena memerlukan masukan dan informasi dari Satpol PP terkait permasalahan PPNS, diantaranya adalah mengenai penyidikan agar tidak tumpang tindih dengan PPNS Polri, kemudian mengenai pengangkatan dan mutasi PPNS," ujar Tim Perancang.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham DIY menyarankan agar Satpol PP membuat daftar inventaris masalah (DIM) draf Raperda ini. Pasalnya, Satpol PP dinilai lebih memahami kondisi di lapangan terkait tugas PPNS.

"Kanwil Kemenkumham bersifat untuk membantu penyusunan Raperda, namun secara teknis yang lebih paham di lapangan adalah Satpol PP, sehingga diusulkan agar satpol PP membuat DIM terkait PPNS, kemudian solusi yang diharapkan seperti apa," ujar Tim Perancang.

"Perancang Kanwil akan membantu menuangkan dalam perumusan normanya, sehingga diperlukan juga rapat intensif dengan Satpol PP agar sebelum maju ke Dewan, draf sudah lebih matang," lanjutnya.

Rapat pembahasan draf Raperda Kabupaten Sleman tentang PPNS sebelumnya juga telah dilaksanakan pada Senin (22/3) lalu. Pada rapat tersebut, Tim Perancang dari Kanwil DIY menyarankan agar Raperda tentang PPNS ini dibuat Raperda baru karena terjadi perubahan sebanyak lebih dari 50 persen.

WhatsApp Image 2021 03 31 at 21.42.02

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak