Lanjutan Pembahasan Raperda Pemberian Insentif, Ada Pasal-Konsideran Diubah

IMG 20210324 WA0027

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melanjutkan fasilitasi pembahasan Raperda Kabupaten Bantul tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan penanaman modal. Ada bab konsideran serta sejumlah pasal yang mengalami perubahan.

Koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Rabu (24/3/2021). Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY, yakni Yulius Koling Lamanau, Iffa Choirun Nisa, dan Handoko Wahyudi hadir dalam rapat tersebut.

Rapat juga dihadiri Setwan DPRD Kabupupaten Bantul, Bappeda Kabupaten Bantul, BKAD Kabupaten Bantul, DPMPT Kabupaten Bantul, Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul, serta Bagian Hukum Kabupaten Bantul.

Pembahasan dimulai dengan penyesuaian pasal demi pasal terhadap masukan hasil konsultasi dari Biro Hukum. Pada rapat tersebut, disepakati bahwa Konsiderans menimbang diubah, dikarenakan bukan bersifat delegasi, melainkan bersifat atribusi sehingga konsiderans menimbang disesuaikan dengan mencantumkan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Selain itu, pada bagian Ketentuan Umum juga disesuaikan. Sejumlah pasal pun mengalami perubahan, di antaranya pada Pasal 2, frasa Pemangku Kepentingan diganti menjadi Perangkat Daerah, serta frasa kata 'Dapat' dalam ayat (1) Pasal 3 dihapus.

Frasa Investasi pun diganti dengan Frasa Penanaman Modal. Lebih lanjut, Bab V dipecah menjadi 2 bab, sehingga ada bab yang mengatur mengenai tata cara pemberian insentif, serta bab yang mengatur mengenai jangka waktu.

IMG 20210324 WA0024

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak