Lanjutkan Pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Kanwil DIY Beri Masukan ke Pemda Sleman

WhatsApp Image 2021 03 10 at 10.55.12

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melanjutkan fasilitasi pembahasan Raperda Kabupaten Sleman tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Tim Perancang dari Kanwil DIY memberikan sejumlah masukan dalam rapat lanjutan tersebut.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Praja I Pemda Sleman, Rabu (10/3/2021). Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Santi Mediana Panjaitan, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Wisnu Indaryanto, Ni Made Wulan, Widi Prabowo, dan RL Panji Wiratmoko hadir langsung dalam rapat tersebut.

Rapat juga dihadiri Staf Khusus, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan, serta Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemda Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Kanwil DIY menyarankan agar pengaturan mengenai upaya yang dilakukan, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian permasalahan penyakit menular dimasukkan dalam Raperda ini.

"Pengaturan mengenai sanksi juga telah diatur di dalam Raperda ini, tapi perlu dilengkapi oleh Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum. Pengaturan mengenai insentif perlu diatur lebih lanjut, kategori yang diberikan insentif dan berupa apa saja," ujar Santi.

"Kerangka Raperda mohon untuk segera dilengkapi materi muatan yang secara teknis lebih dipahami oleh teknis, yaitu Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum," sambungnya.

Peserta lain, antara lain Dinas Kesehatan, BPBD, Bagian Hukum, dan Staf Khusus secara bergantian menyampaikan masukan terkait substansi Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. Sebelumnya, rapat pembahasan rencana penyusunan Raperda Kabupaten Sleman tentang Penanggulangan Penyebaran Penyakit Menular juga telah dilaksanakan pada Kamis (25/2) lalu.

WhatsApp Image 2021 03 10 at 10.55.11

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak