Lantik Pegawai dan Notaris Pengganti, Kakanwil Harapkan Peningkatan Kinerja dan Kontribusi Maksimal

WhatsApp Image 2022 10 05 at 15.12.29

YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Imam Jauhari melantik pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dan Notaris pengganti Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja dilantik, semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya," pesan Imam Jauhari saat memberikan sambutan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu(5/10/2022).

Ia juga berharap bahwa pejabat dan notaris yang dilantik hari ini dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada instansi.

"Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas," lanjutnya.

Kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Daniar Neyra Destya, Imam Jauhari berpesan agar dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, melaksanakan percepatan kinerja, dan bisa menjadi tenaga profesional.

WhatsApp Image 2022 10 05 at 15.12.29 2

Harapannya pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai prinsip pengadaan serta menjalankan amanah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI.

Selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdapat 3 (tiga) notaris pengganti yang dilantik yaitu notaris Kabupaten Bantul Sunyi Setiyawati, notaris Kabupaten Kulon Progo Ryana Dwi Hastuti, serta notaris Kabupaten Sleman Yogi Wijayanto.

Sementara untuk para notaris pengganti Imam Jauhari mengingatkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab para notaris pengganti adalah sama dengan notaris pada umumnya.

Kewajiban dan tanggung jawabnya yaitu harus senantiasa berlaku amanah, jujur, adil, tertib dan berpegang teguh pada undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris serta mengedepankan kompetensi dan profesionalisme.

Kewenangan notaris pengganti hanya dibatasi jangka waktu atau masa jabatan sebagai notaris pengganti yaitu selama notaris yang digantikan menjalankan cuti. "Oleh karena itu notaris pengganti harus cermat dan berhati-hati sehingga ketika masa tugasnya sudah selesai, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa semua kinerja notaris terutama yang berkaitan dengan laporan bulanan serta bukti pengiriman wasiat sudah terpantau langsung melalui aplikasi SI-EMON yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut perwakilan Pejabat Administrator, Pengawas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY.

WhatsApp Image 2022 10 05 at 15.12.29 1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


Cetak