Lindungi Karya Cipta Pekerja Seni di Kabupaten Bantul, Penyuluh Hukum Kanwil Gencar Lakukan Pembinaan

IMG 20210601 WA0042

Yogyakarta_ Penyuluh Hukum Zonasi Bantul Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum bagi Pekerja Seni di Kabupaten Bantul, Selasa (01/06/21) yang dilaksanakan oleh WSR. Aris Suprihadi, Tri Ari Astuti dan Rina Nurul Fitri Atien.

Pada kesempatan tersebut, Tri Ari Astuti menyampaikan materi tentang pengenalan Hak Cipta dimana sastra puisi merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi. Dalam rangka perlindungan tersebut, hasil karya seni sastra tersebut perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM DIY.”Salah satu fungsi hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di masyarakat dimana kepentingan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan bukan hanya pada golongan atau individu tertentu saja. Hukum berfungsi untuk menjaga hak manusia. Artinya hukum berperan dalam melindungi hak manusia, pentingnya pendaftaran hak cipta merupakan salah satu contoh perlindungan atas hukum bagi masyarakat.” tegas Ari.

IMG 20210601 WA0043

Seluruh peserta yang hadir merupakan pekerja seni yang berada di wilayah kabupaten Bantul tersebut  sangat antusias karena mendapatkan pencerahan terkait perlindungan terhadap karya ciptanya. Bapak Ons, ketua paguyuban seni sastra di Kabupaten Bantul menyatakan bahwa informasi tentang Kakayaan Intelektual ini sangat penting dan pekerja seni harus tahu untuk perlindungan karya seni nya. Penyuluhan hukum dilaksanakan di Gubug Putih Kalurahan Panggugharjo. Kegiatan dihadiri oleh 40 orang pekerja seni di Kabupaten Bantul dan dilaksanaka n dengan lancar sesuai protokol kesehatan.

IMG 20210601 WA0044

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak