Maksimalkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

 

SIPP.jpeg

Yogyakarta_   Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional merupakan layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Dijiwai semangat untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan sosial  dimana masyarakat memberikan respon yang baik atas pelayanan yang diterima. Demikian disampaikan M. Ikmal Idrus Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri pada Biro Humas, Hukum dan Kerjasama saat melakukan penguatan dan sosialisasi pengelolaan system Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) melalui aplikasi zoom yang diikuti oleh bagian humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta dan juga kanwil seluruh Indonesia dan juga beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) , Kamis (18/06/20).

“Seluruh penyelenggaraan pelayanan publik  melakukan pengelolaan melalui layanan elektronik yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiknmaka diharapkan SIPPN ini akan diintgerasikan seluruh data dalam 1 wadah layanan informasi. SIPPN diharapkan dapat memberikan informasi yang cepat sehingga perlu dijalin Kerjasama yang baik dengan instansi lain. Kedepan nanti akan dilaksanakan maklumat SIPP yang akan diintegrasikan dalam bentuk portal kerjasama  dalam bentuk maklumat pelayanan.”jelas Ikmal.

 

SIPP4_1.jpeg

Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut Deswati, Kepala Subagian Advokasi Hukum menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap pelayanan yang diterima masyarakat dikarenakan tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses sehingga menyebabkan persepsi ada biaya atau pungutan liar ,tidak ada kepastian waktu pelayanan yang diberikan, masyarakat tidak tahu persyaratan yang diperlukan, masyarakat tidak tahu mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. “Dengan adanya SIPPN diharapkan daoat memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik, menjamin keakuratan informasi pelayanan public, terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif ,terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”jelasnya.

 

SIPP2.jpeg

 

SIPP3.jpeg

Harapan kedepannya semua satuan kerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai akun SIPPN yang dapat diakses melalui website SIPP.Menpan.go.id.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak