Manfaatkan Tanah Kesultanan, Kanwil DIY Beri Penyuluhan Kelurahan Argodadi

 IMG 20210324 WA0025

BANTUL - Tim Penyuluh Hukum Zonasi Bantul Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Bantul dengan tema Sosialiaasi Pemanfaatan Tanah Kesultanan, Tanah Kadipaten dan Wedi Kengser, Rabu(24/3/2021). 

Penyuluhan hukum yang terdiri dari WSR. Aris Suprihadi, Tri Ari Astuti, Toni Ritanto, Inneke Kusumaningrum dan Rina Nurul Fitri Atien dilaksanakan atas Kerjasama Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yaitu PBHI Wilayah Yogyakarta.

Tema ini sangat menarik karena di Kelurahan Argodadi terdapat tanah kesultanan dan wedi kengser. 

"Sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan tentang bagaimana pengelolaan tanah dengan baik," ujar Inneke. 

Karena pengelolaan tanah serta penggunaan tanah kesultanan dan wedi kengser merupakan tanggung jawab dari Kelurahan itu sendiri. 

 IMG 20210324 WA0023

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang antara lain masyarakat, pamong, bamuska, dukuh, babin, babinsa dan kadarkum kalurahan argodadi sedayu bantul. 

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Argodadi Sedayu Bantul dilaksanakan tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak