Masa Pandemi Covid-19 Tak Menghalangi Penyuluh Hukum Kanwil Lakukan Pembinaan

WhatsApp Image 2021 02 03 at 19.53.50

Yogyakarta_ Masa pandemi covid_19 yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu kurang lebih 1(satu) tahun telah membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Perolehan informasi hanya terbatas pada kegiatan virtual melalui aplikasi zoom yang tentu saja tidak seluruh masyarakat mampu mengaksesnya. Pemberian informasi maupun pembinaan dalam tatanan atau aturan hukum di masyarakat haruslah seimbang dengan perkembangan kehidupan yang semakin majemuk.

Atas dasar hal tersebut, tim Penyuluh Hukum Kabupaten Bantul,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang beranggotakan Wrs. Aris Supriyadi, Tri Ari Astuti, Rina Nurul Fitri Atien, Toni Ristanto dan Inneke Kusumaningtyas melaksanakan koordinasi kerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul dan Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Bantul untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bagi masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di rutan tersebut pada Rabu (03/02/21).

WhatsApp Image 2021 02 03 at 19.53.51

Menurut Rina Nurul, kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum kepada WBP akan dilakukan dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan. “Mengingat masa pandemi , kegiatan tetap akan dilaksanakan melalui virtual atau media zoom. Bagi WBP rutan, menurut rencana kegiatan akan dilaksanakan diruang bantuan hukum dengan pembatasan jumlah peserta sekitar 10- 15 orang. Tentu saja kelancaran kegiatan nanti tidak lepas dari dukungan semua pihak, baik dari unsur pegawai di rutan Bantul, WBP dan juga dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Bantul.”

WhatsApp Image 2021 02 03 at 19.54.50

Harapan yang ingin dicapai dengan dilaksanakan penyuluhan bagi masyarakat dan WBP agar dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan  budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak