Masih Tingginya Angka Perkawinan Dini, Kanwil Beri Penyuluhan di SMA N 2 Banguntapan

IMG 20191115 WA0067

YOGYAKARTA-Masih tingginyan angka perkawinan anak di bawah umur, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melakukan penyuluhan di SMA Negeri 2 Banguntapan, Bantul untuk menumbuh kesadaran hukum para siswa putri dalam rangka kegiatan rutin keputrian, Jumat(15/11/2019).

Data terakhir dari BPS menunjukkan Indonesia menduduki peringkat nomor 7 (tujuh) dunia dan peringkat nomor 2 (dua) ASEAN. Hal tersebut disampaikan oleh Sudi Wastuti Penyuluh Hukum saat memberikan materi tentang selayang pandang perkawinan di bawah umur dan kesadaran hukum pelajar terkait Perlindungan Anak.

Melihat hal tersebut, Sudi Wastuti menyampaikan bahwa perlu dilakukan sosialisasi tentang dampak dari pernikahan anak/dibawah umur agar mencegah terjadinya perkawinan tersebut. 

Hal ini juga menyebabkan hilangnya hak seorang anak salah satunya yaitu hak pendidikan dan hak kesehatan. Oleh karena itu negara  masyarakat, orang tua serta keluarga bertanggung jawab dalam hal perlindungan anak.

IMG 20191115 WA0068

Menurut Sudi Wastuti, salah satu bentuk dari perlindungan anak adalah dengan pencegahan perkawinan anak/perkawinan dini. Untuk mencegah perkawinan anak, pemerintah telah menaikan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana batas usia perkawian diatur dalam pasal 7 ayat 1.

"Dengan UU baru tersebut diharapkan terciptanya generasi emas berkualitas sesuai cita-cita pembangunan nasional," ujar Siti Istiyati Penyuluh Hukum yang juga memberikan materi dalam kegiatan tersebut.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak